Jumat, 6 November 2026

DVP Berita

Terkini
Nasional

Reformasi Hukum Kota Bogor Raih Nilai 99,2 Persen, Jadi Percontohan Nasional

Capaian reformasi hukum Pemerintah Kota Bogor memperoleh nilai 99,2 persen dan masuk kategori A berdasarkan penilaian Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas). Hasil...

Sumber foto: RRI.co.id

Bogor – Capaian reformasi hukum Pemerintah Kota Bogor memperoleh nilai 99,2 persen dan masuk kategori A berdasarkan penilaian Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas). Hasil tersebut mendapat apresiasi karena dinilai menjadi salah satu kontribusi daerah dalam memperkuat Indeks Pembangunan Hukum di Indonesia.

Apresiasi disampaikan Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, saat melakukan kunjungan kerja ke Balai Kota Bogor, Kamis, 5 November 2026. Pertemuan tersebut diterima Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim bersama sejumlah perangkat daerah terkait.

Andika menilai sejumlah terobosan Pemkot Bogor dalam pelaksanaan reformasi hukum dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya. “Dan tentu itu menjadi praktik baik yang perlu diikuti oleh pemerintah kota maupun kabupaten di Indonesia,” ujarnya.

Beberapa praktik yang menjadi perhatian antara lain keberadaan Bale Badami, pos bantuan hukum, serta pelibatan berbagai elemen masyarakat dan lembaga dalam penyelesaian persoalan hukum. Kemenko Kumham Imipas juga berencana menjadikan Kota Bogor sebagai sampel daerah yang menerapkan reformasi hukum dengan manfaat langsung bagi masyarakat.

Andika mengatakan pengalaman Kota Bogor akan disampaikan dalam kunjungan Kemenko Kumham Imipas ke daerah lain sebagai bahan pembelajaran. “Kalau mau belajar jadi kota terbaik, harus datang ke Bogor,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah melakukan sejumlah langkah untuk mendukung Indeks Pembangunan Hukum dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). "Peraturan Daerah tentang Bale Badami sebagai salah satu kebijakan yang berpotensi diterapkan oleh daerah lain," katanya.

Dedie menjelaskan, penyelesaian persoalan masyarakat tidak harus selalu melalui jalur pengadilan maupun lembaga pemasyarakatan. Melalui Bale Badami, pemerintah daerah memiliki ruang untuk memfasilitasi musyawarah, meredam konflik, dan mencari penyelesaian secara kekeluargaan melalui mekanisme nonlitigasi.

Sumber: RRI.co.id. Baca selengkapnya di sumber

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with