Reformasi Hukum Kota Bogor Raih Nilai 99,2 Persen, Jadi Percontohan Nasional
Capaian reformasi hukum Pemerintah Kota Bogor memperoleh nilai 99,2 persen dan masuk kategori A berdasarkan penilaian Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas). Hasil...

Bogor – Capaian reformasi hukum Pemerintah Kota Bogor memperoleh nilai 99,2 persen dan masuk kategori A berdasarkan penilaian Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas). Hasil tersebut mendapat apresiasi karena dinilai menjadi salah satu kontribusi daerah dalam memperkuat Indeks Pembangunan Hukum di Indonesia.
Apresiasi disampaikan Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, saat melakukan kunjungan kerja ke Balai Kota Bogor, Kamis, 5 November 2026. Pertemuan tersebut diterima Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim bersama sejumlah perangkat daerah terkait.
Andika menilai sejumlah terobosan Pemkot Bogor dalam pelaksanaan reformasi hukum dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya. “Dan tentu itu menjadi praktik baik yang perlu diikuti oleh pemerintah kota maupun kabupaten di Indonesia,” ujarnya.
Beberapa praktik yang menjadi perhatian antara lain keberadaan Bale Badami, pos bantuan hukum, serta pelibatan berbagai elemen masyarakat dan lembaga dalam penyelesaian persoalan hukum. Kemenko Kumham Imipas juga berencana menjadikan Kota Bogor sebagai sampel daerah yang menerapkan reformasi hukum dengan manfaat langsung bagi masyarakat.
Andika mengatakan pengalaman Kota Bogor akan disampaikan dalam kunjungan Kemenko Kumham Imipas ke daerah lain sebagai bahan pembelajaran. “Kalau mau belajar jadi kota terbaik, harus datang ke Bogor,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah melakukan sejumlah langkah untuk mendukung Indeks Pembangunan Hukum dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). "Peraturan Daerah tentang Bale Badami sebagai salah satu kebijakan yang berpotensi diterapkan oleh daerah lain," katanya.
Dedie menjelaskan, penyelesaian persoalan masyarakat tidak harus selalu melalui jalur pengadilan maupun lembaga pemasyarakatan. Melalui Bale Badami, pemerintah daerah memiliki ruang untuk memfasilitasi musyawarah, meredam konflik, dan mencari penyelesaian secara kekeluargaan melalui mekanisme nonlitigasi.
Sumber: RRI.co.id. Baca selengkapnya di sumber
Artikel terkait
Berita terbaru
26 provinsi dan kota akan secara proaktif menanggapi bencana alam dalam 10 hari ke depan.
(Inspeksi) - Komite Pengarah Nasional untuk Pertahanan Sipil telah mengeluarkan dokumen yang meminta 26 provinsi dan kota untuk secara proaktif menanggapi potensi bencana alam...
Saudi Berhasil Cegat Rudal yang Disebut Menuju Madinah, Begini Tanggapan Houthi
Koalisi pimpinan Arab Saudi mengumumkan pertahanan udaranya berhasil mencegat dan menghancurkan rudal balistik yang disebut...
Karhutla Kalimantan: Bencana Alam atau Kegagalan Tata Kelola? Halaman 1
Lebih dari 70 persen titik panas di Kalimantan berada di area konsesi. Apakah karhutla murni bencana alam, atau kegagalan tata kelola?
MotoGP Qatar 2026 Tetap Digelar di Tengah Konflik Timur Tengah
MotoGP Qatar tetap lanjut di tengah konflik Israel-Iran; jadwal dirombak akibat penundaan pembalap serta ancaman keamanan hotel.