Sabtu, 31 Oktober 2026

DVP Berita

Terkini
Bencana Alam

Korupsi di Tengah Bencana, Hukuman Mati di Mana? Halaman 1

Ketika rakyat kehilangan rumah dan bertahan di pengungsian, dana bencana justru diduga menjadi ladang keuntungan.

Sumber foto: Kompasiana.com

Saat bencana merenggut kehidupan, sebagian tangan terulur menyelamatkan, sebagian lain diduga meraup keuntungan. Di tengah penderitaan, kemanusiaan diuji oleh keserakahan

Begitulah ironi yang membuat kita sulit membedakan mana bencana alam dan mana bencana akibat ulah manusia.

Dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), KPK menetapkan lima tersangka pada Oktober 2026. Salah satunya Bima Setiawan, yang diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa melalui perusahaan terafiliasi. Nilai pengadaan yang disorot mencapai sekitar Rp148 miliar untuk periode 2024–2026. Penyidik juga mengungkap dugaan suap dalam proyek pengadaan penanganan bencana.(news.detik.com,2026)

Tentu saja, status tersangka bukan vonis bersalah. Pengadilanlah yang berwenang membuktikan kesalahan mereka. Namun, ada pertanyaan yang layak diajukan sejak sekarang, jika uang untuk menolong korban bencana diduga diselewengkan, seberapa serius negara akan menghukum pelakunya?

Sebab, dana bencana bukan anggaran untuk mempercantik ruang rapat atau mengganti kursi pejabat. Dana itu disediakan untuk kebutuhan yang sering kali tidak bisa menunggu, makanan, tempat berlindung, perahu penyelamat, dan berbagai perlengkapan darurat. Korban tidak bisa meminta banjir menunda kedatangannya sampai birokrasi selesai rapat. Mereka juga tidak bisa meminta longsor menunggu proses administrasi.

Dalam situasi seperti itu, korupsi bukan sekadar perkara angka yang berkurang di buku kas negara. korupsi berpotensi menjadi penderitaan yang bertambah di tenda pengungsian.

Kita mengenal istilah extraordinary crime untuk menyebut kejahatan luar biasa. Korupsi dana bencana bahkan memperlihatkan wajah kejahatan yang lebih menyakitkan, ketika orang kehilangan rumah, ada pihak yang diduga memanfaatkan kewenangan untuk memperoleh keuntungan.

Masalahnya bukan hanya berapa rupiah yang mengalir ke kantong seseorang. Masalahnya juga apa yang mungkin tidak sampai kepada korban akibat penyimpangan itu. Uang dapat dihitung auditor, tetapi rasa takut seorang anak yang tidur di pengungsian tidak punya kolom tersendiri dalam laporan keuangan.

Di sinilah hukum pidana seharusnya melihat perkara korupsi secara utuh. Bukan hanya menghitung kerugian negara, melainkan juga menguji dampak perbuatan terhadap kepentingan publik. Tentu, penderitaan korban tidak boleh menggantikan kewajiban membuktikan unsur tindak pidana. Namun, dampak tersebut patut menjadi bagian dari penilaian serius terhadap kejahatan dan konsekuensi hukumnya.

Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membuka kemungkinan pidana mati apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu. Penjelasannya mencakup korupsi terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan bencana alam nasional.

Artinya, ancaman pidana mati memang tersedia dalam hukum Indonesia. Tetapi jangan buru-buru mengubah kata dapat menjadi pasti. Penerapannya bergantung pada terpenuhinya unsur delik, sifat dana yang menjadi objek perkara, dan pembuktian keadaan tertentu sesuai undang-undang. Tidak semua perkara suap atau benturan kepentingan otomatis memenuhi ketentuan tersebut.

Justru karena ancamannya begitu berat, penegak hukum wajib menguji dasar penerapannya secara cermat. Jika unsur-unsurnya terbukti, ketentuan itu patut dipertimbangkan. Jika tidak, hukum tidak boleh dipaksa mengikuti kemarahan publik.

Keadilan bukan lomba siapa paling keras berteriak meminta hukuman. Keadilan menuntut keberanian menghukum berdasarkan bukti, bukan berdasarkan suasana hati.

Sumber: Kompasiana.com. Baca selengkapnya di sumber

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with