Sabtu, 31 Oktober 2026

DVP Berita

Terkini
Bencana Alam

Karhutla Bukan Sekadar Bencana Alam

Setiap musim kemarau, kabut asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah Indonesia.

Sumber foto: Kompasiana.com

Setiap musim kemarau, sebagian wilayah Sumatra dan Kalimantan berubah menjadi kota yang diselimuti asap. Tahun ini polanya terulang dengan skala yang mengkhawatirkan. Pada awal April 2026, pemerintah sudah mencatat titik panas berkepercayaan tinggi yang hampir tiga kali lipat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. BNPB mencatat luas karhutla di Kalimantan Barat saja mencapai 38.300 hektare pada Januari hingga Agustus 2026. Secara nasional, SIPONGI mencatat areal terbakar mencapai lebih dari 202 ribu hektare dalam periode yang sama.

Di balik angka itu ada keseharian yang berubah. Warga memakai masker kain yang tidak cukup menyaring partikel halus, dan jarak pandang yang menyusut membuat pagi terasa seperti senja. Ibu-ibu mengurung anaknya di rumah, sementara para pekerja harian tetap berangkat karena pendapatan tidak menunggu udara bersih. Di Palangkaraya, kualitas udara sempat masuk kategori berbahaya. Asapnya bahkan terbawa angin hingga Sarawak dan Singapura. Karhutla jelas bukan persoalan lokal.

Kemarau panjang dan fenomena iklim seperti El Nino memang membuat vegetasi dan tanah gambut mudah terbakar. Namun kemarau hanya menciptakan kondisi, sedangkan pemantiknya hampir selalu manusia. Pakar kebijakan lingkungan menyebut pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai salah satu pemicu utama. Persoalannya tidak berhenti pada petani kecil. Analisis Katadata menunjukkan sebagian besar titik panas berada di lahan konsesi, dan 335 pemegang konsesi terindikasi memiliki titik panas di Kalimantan dan Sumatra, padahal hanya enam perusahaan yang dikenai sanksi. Ada jurang yang lebar antara luasnya masalah dan sempitnya penegakan hukum.

Partikel PM2.5 berukuran sangat halus sehingga dapat masuk jauh ke paru-paru dan aliran darah. Anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita asma adalah kelompok yang paling rentan terhadap infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Beban kesehatan ini nyata secara fiskal.

Gambut adalah spons raksasa yang menyimpan air dan karbon. Ketika dikeringkan lalu terbakar, fungsi hidrologisnya runtuh. Habitat satwa hilang dan emisi karbon melonjak. Katadata mengutip temuan bahwa 97 persen lahan gambut yang terbakar tidak pernah kembali menjadi hutan. Kerusakan ini nyaris tak bisa dipulihkan dalam hitungan generasi.

Sekolah diliburkan, penerbangan tertunda, dan aktivitas pasar menurun. CELIOS juga mencatat bahwa dampak fiskal karhutla tidak berhenti di provinsi yang terbakar, bahkan menjalar ke wilayah Indonesia Timur. Yang paling menanggung beban adalah masyarakat kecil, sementara pihak yang mengambil keuntungan dari pembukaan lahan jarang ikut membayar.

Pemadaman adalah kerja yang mulia, tetapi memadamkan api di tengah musim kering sama seperti menguras banjir tanpa menutup keran. Sebagai kaum akademisi, mahasiswa perlu mendorong solusi yang bersifat preventif, sistematis, dan berbasis bukti. Pertama, pemantauan dini berbasis data terbuka. Data titik panas satelit sudah tersedia. Katadata membuktikan bahwa data itu dapat dipadukan dengan peta konsesi untuk menunjukkan siapa yang lahannya terbakar. Mahasiswa teknik, geografi, dan ilmu data bisa membangun platform pemantauan yang mudah dibaca warga, sehingga pengawasan tidak bergantung pada laporan resmi saja. Kedua, literasi hukum bagi masyarakat. Banyak warga, termasuk masyarakat adat, belum memahami hak, batas, dan konsekuensi hukum pembukaan lahan. UU No. 32 Tahun 2009 memuat prinsip tanggung jawab mutlak bagi pihak yang kegiatannya menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan. Mahasiswa, terutama dari program studi pendidikan masyarakat dan hukum, dapat menerjemahkannya menjadi pendampingan dan penyuluhan yang membumi.

Ketiga, pembukaan lahan tanpa bakar. Pertanian tanpa bakar hanya bertahan jika ada insentif ekonomi: akses alat, pendampingan teknis, dan pasar bagi hasil panen. Tanpa itu, imbauan hanya menjadi slogan. Keempat, desakan reformasi kebijakan agraria dan transparansi izin. Sanksi perlu menjangkau korporasi secara konsisten, dan pemulihan gambut harus menjadi syarat yang diawasi publik. Mahasiswa dapat menyuarakan hal ini melalui kajian kebijakan, advokasi, dan pemantauan independen.

Karhutla adalah krisis kesehatan, lingkungan, dan keadilan sosial sekaligus. Selama api dipadamkan setelah menyala dan pelaku utamanya jarang ditindak, siklus ini akan berulang tiap kemarau. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanganan karhutla adalah musim kemarau yang berlalu tanpa asap, bukan banyaknya titik api yang berhasil dipadamkan.

Katadata. (2026). Mengapa kebakaran hutan kembali kepung Sumatra-Kalimantan? https://katadata.co.id/analisisdata/6a914fc225fea/mengapa-kebakaran-hutan-kembali-kepung-sumatra-kalimantan

Good News from Indonesia. (2026). Karhutla menyala, Indonesia pantang diam saja! https://www.goodnewsfromindonesia.id/ragam/alam-lingkungan/karhutla-manyala-indonesia-pantang-diam-saja

Puspa, A. (2026, 7 April). Titik panas 2026 naik 3 kali lipat dibanding tahun lalu. Metro TV News. https://www.metrotvnews.com/read/b2lC64eP-titik-panas-2026-naik-3-kali-lipat-dibanding-tahun-lalu

Rakyat Merdeka. (2026, 30 Agustus). Hotspot di Sumatera menurun, karhutla Kalimantan terus dijinakkan. RM.id. https://rm.id/baca-berita/nasional/323769/hotspot-di-sumatera-menurun-karhutla-kalimantan-terus-dijinakkan

Sumber: Kompasiana.com. Baca selengkapnya di sumber

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with