Sabtu, 31 Oktober 2026

DVP Berita

Terkini
Bencana Alam

KARHUTLA: Bencana Alam atau Kesengajaan? Menguji Tanggungjawab Pemerintah Halaman 1

Benarkah Karhutla terjadi karena Pembakaran yang disengaja?

Sumber foto: Kompasiana.com

Karhutla merupakan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi setiap tahun di Indonesia. Setiap kebakaran hutan dan lahan terjadi, masyarakat tidak hanya menghadapi hutan yang terbakar, tetapi juga menghadapi asap yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Udara yang seharusnya dihirup dengan gratis dan aman kini justru harus dibayar dengan membeli masker dan tabung oksigen, serta menimbulkan kekhawatiran. Masyarakat harus membatasi kegiatan di luar rumah, seperti sekolah dialihkan menjadi daring, masyarakat juga berisiko mengalami gangguan pernapasan, terlebih anak-anak dan lansia, serta masyarakat perlu mendapatkan perawatan kesehatan akibat terdampak dari asap tersebut. Persoalan karhuttla bukan hanya persoalan tentang lingkungan saja, tetapi juga persoalan tentang pemenuhan hak masyarakat atas kesehatan dan lingkungan hidup yang sehat.

Karena kondisi alam atau sengaja Dibakar?

Masyarakat menduga kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang ini terjadi bukan semata-mata hanya karena bencana alam dan cuaca, melainkan karena adanya campur tangan oknum-oknum yang ingin membuka lahan demi keuntungan mereka sendiri.

Menurut BMKG, kondisi cuaca kering dan musim kemarau yang dipengaruhi El Nino dapat meningkatkan risiko kebakaran terutama di wilayah rawan, seperti Kalimantan dan Sumatera. Namun, aktivitas manusia juga dapat menjadi pemicu, termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar.

Dalam penelitian Nababan, Mardiatno, dan Jatmiko (2024) tentang faktor penyebab karhutla di lahan gambut tropis mengidentifikasi sejumlah faktor yang berkaitan dengan risiko kebakaran, seperti kondisi cuaca, tutupan lahan, jarak dari jalan dan permukiman, aktivitas manusia, serta keberadaan konsesi perkebunan kelapa sawit. Penelitian ini menggunakan data titik panas di Bengkalis, Riau, pada 2019 untuk menguji variabel yang dipilih. Namun, hasil tersebut bukan berarti semua kebakaran disebabkan oleh perusahaan sawit, melainkann dipengaruhi oleh kombinasi aktivitas manusia dan kondisi lingkungan yang mendukung penyebaran api.

Pada 24 Agustus 2026, Kementerian kehutanan melaporkan dugaan pembakaran lahan di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Riau. Dalam perkara tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan kawasan yang dibuka diduga ditujukan untuk penanaman sawit. Kementerian kehutanan juga melaporkan penanganan perkara lain pada Agustus 2026, Kementerian kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan karena ditemukan kebakaran di area yang mereka kelola. Kasus ini menunjukkan bahwa dugaan kesengajaan perlu diselidiki dan dibuktikan melalui proses hukum, bukan langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini menegaskan bahwa praktik tersebut masih menjadi persoalan yang perlu dicegah karena dapat menimbulkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem, serta gangguan kesehatan dan aktivitas ekonomi masyarakat (KLH/BPLH, 2026).

Tanggung Jawab Negara dalam Melindungi Hak Masyarakat

Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab negara dalam melindungi hak masyarakat. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan. Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Artinya, negara tidak cukup hanya menangani kebakaran setelah terjadi, tetapi juga harus melakukan pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Karena itu, tanggung jawab negara perlu diwujudkan melalui pengawasan terhadap wilayah rawan kebakaran, penindakan terhadap pelaku, serta perlindungan bagi masyarakat terdampak. Kementerian Kehutanan pada Agustus 2026 juga menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan setelah ditemukan kebakaran di wilayah kelola mereka. Namun, sanksi tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa setiap perusahaan sengaja membakar lahan. Pemeriksaan dan penegakan hukum tetap harus berdasarkan bukti agar pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban secara tepat.

Berdasarkan data SiPongi Kementerian Kehutanan, luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia pada Januari–Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare, meningkat 69% dibandingkan periode yang sama pada 2025. Angka ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla masih menjadi tantangan serius. Dampaknya juga dirasakan masyarakat, seperti yang terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Agustus 2026. Akibat kualitas udara yang tidak sehat karena asap, pembelajaran tatap muka di 10 kecamatan dialihkan menjadi pembelajaran daring. Kondisi ini memperlihatkan bahwa karhutla dapat mengganggu kesehatan sekaligus pemenuhan hak masyarakat atas pendidikan.

Permasalahan karhutla juga tidak dapat dilihat hanya sebagai kesalahan individu. Penelitian Novitasari dkk. (2024) membahas kebijakan kelembagaan dalam mitigasi dan penanganan karhutla di Sumatera Selatan, yang menunjukkan pentingnya koordinasi dan pelaksanaan kebijakan. Artinya, selain menindak pelaku, pemerintah perlu memastikan pengawasan dan koordinasi antarlembaga berjalan dengan baik. Jika pencegahan lemah dan penindakan tidak konsisten, masyarakat akan terus menanggung dampaknya dan kepercayaan terhadap pemerintah dapat menurun.

Dalam perspektif Pancasila, kondisi ini berkaitan dengan sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta sila kelima, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Masyarakat berhak memperoleh perlindungan tanpa membedakan kondisi ekonomi maupun tempat tinggalnya. Oleh sebab itu, pemerintah perlu menyediakan informasi kualitas udara, layanan kesehatan bagi warga terdampak, serta perlindungan pendidikan ketika kegiatan belajar terganggu.

Pencegahan karhutla harus dilakukan sebelum kebakaran meluas. Pemerintah perlu memperketat pengawasan di wilayah rawan, menindak pelanggaran berdasarkan bukti, dan memastikan sanksi diterapkan secara konsisten. Kondisi cuaca kering memang dapat meningkatkan risiko kebakaran, tetapi bukan berarti semua karhutla tidak dapat dicegah. Pemerintah dan pelaku usaha tetap perlu bertanggung jawab atas tindakan serta pengelolaan lahan yang berada dalam kewenangannya.

Masyarakat juga dapat ikut berperan dengan tidak membuka lahan melalui pembakaran, melaporkan indikasi kebakaran, dan mengikuti informasi resmi mengenai kualitas udara. Dengan kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, upaya pencegahan dapat berjalan lebih efektif. Keberhasilannya dapat dilihat dari menurunnya luas lahan terbakar, cepatnya penanganan titik api, serta terlindunginya kesehatan dan kegiatan belajar masyarakat.

Sumber: Kompasiana.com. Baca selengkapnya di sumber

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with