Tiga Tahun Thufan Al-Aqsha: Korban Pelajar Palestina dan Ujian Perlindungan Internasional
Pada 7 Oktober 2026, Kementerian Pendidikan Palestina melaporkan

Penulis: Ummu Zhafir | Aktivis Muslimah Bekasi
JAKARTA – Pada 7 Oktober 2026, Kementerian Pendidikan Palestina melaporkan 20.748 pelajar dan 1.058 tenaga pendidikan serta administrasi tewas di Jalur Gaza dan Tepi Barat sejak 7 Oktober 2023. Angka tersebut tercantum dalam laporan statistik kementerian mengenai dampak konflik terhadap sektor pendidikan, sebagaimana diberitakan Anadolu Agency (7/10/2026) dan MetroTV News pada tanggal yang sama.
Laporan itu juga mencatat ribuan korban luka dan penahanan serta kerusakan atau kehancuran sejumlah institusi pendidikan. Data tersebut menunjukkan besarnya dampak konflik terhadap pendidikan dan masa depan generasi Palestina.
Sekolah yang semestinya menjadi tempat menuntut ilmu, membangun harapan, dan menyiapkan masa depan justru kehilangan fungsinya sebagai ruang aman.
Anak-anak kehilangan kesempatan belajar, sedangkan para pendidik kehilangan kesempatan menjalankan tugasnya. Ketika institusi pendidikan rusak dan generasi muda menjadi korban, yang dipertaruhkan bukan hanya nyawa manusia, melainkan juga masa depan sebuah bangsa.
Kondisi tersebut menuntut dunia untuk tidak berhenti pada ungkapan keprihatinan. Ada persoalan mendasar yang perlu dijawab: mengapa penderitaan rakyat Palestina terus berlangsung, sementara mekanisme internasional yang dibentuk untuk menjaga perdamaian dan melindungi manusia belum mampu memberikan perlindungan yang memadai?
Watak Kolonialisme dan Kegagalan Tatanan Global
Agresi Israel terhadap Palestina tidak dapat dilepaskan dari persoalan pendudukan, perebutan wilayah, dan hak-hak rakyat Palestina.
Dalam perspektif politik Islam, tragedi ini memperlihatkan bagaimana kepentingan kekuasaan dan dominasi geopolitik dapat mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan ketika politik tidak berpijak pada keadilan.
Ketika kepentingan menguasai wilayah mendominasi kebijakan, keselamatan warga sipil dan perlindungan generasi muda berisiko terabaikan.
Kerusakan permukiman, fasilitas umum, dan institusi pendidikan memperparah penderitaan rakyat Palestina serta menghambat keberlangsungan kehidupan mereka.
Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA), dalam laporan situasi kemanusiaan pada 25 September 2026, menyebut sekitar 200.000 anak di Gaza diperkirakan belum memiliki akses ke pendidikan terstruktur pada awal tahun ajaran baru 2026–2027.
Laporan tersebut juga mencatat bahwa ratusan ribu anak telah terdaftar di ruang belajar yang didukung PBB dan mitranya.
Data ini memperlihatkan bahwa persoalan pendidikan di Gaza bukan hanya kerusakan bangunan, tetapi juga terbatasnya akses anak-anak terhadap pembelajaran yang aman dan berkelanjutan.
Pelajar, guru, sekolah, dan universitas semestinya mendapatkan perlindungan dalam konflik bersenjata. Hukum humaniter internasional menetapkan perlindungan bagi warga sipil dan objek sipil, termasuk institusi pendidikan, dengan memperhatikan ketentuan dan pengecualian yang berlaku.
Serangan yang sengaja diarahkan kepada warga sipil atau objek sipil dapat menjadi kejahatan perang. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus diselidiki melalui mekanisme hukum yang berlaku agar pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.
Tragedi Palestina juga memperlihatkan keterbatasan tatanan politik global dalam menghentikan kekerasan dan memastikan perlindungan warga sipil. Berbagai kecaman dan upaya diplomasi belum cukup untuk mengakhiri penderitaan yang terus berlangsung.
Keadaan ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas lembaga internasional dan komitmen para pemimpin dunia dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat yang terdampak konflik.
Respons para pemimpin negeri-negeri Muslim pun patut dikritisi. Kepentingan nasional, pertimbangan ekonomi, hubungan diplomatik, dan kalkulasi geopolitik dapat membatasi langkah politik yang lebih tegas.
Solidaritas terhadap Palestina semestinya tidak berhenti pada bantuan kemanusiaan dan pernyataan dukungan, tetapi juga diwujudkan melalui kebijakan nyata untuk melindungi rakyat yang tertindas.
Sekat-sekat nasionalisme yang memisahkan umat, ditambah orientasi pragmatis dalam hubungan antarnegara, memperlihatkan sulitnya membangun kekuatan bersama untuk menghadapi ketidakadilan global.
Persoalan Palestina pun tidak cukup dipandang sebagai konflik regional. Ia menjadi ujian bagi tatanan politik internasional apakah kepentingan negara akan terus mendominasi, ataukah keadilan dan perlindungan terhadap manusia dapat ditegakkan?
Jihad dalam Islam: Melawan Kezaliman, Menegakkan Keadilan
Islam memandang kehidupan manusia sebagai sesuatu yang harus dijaga. Perjuangan melawan penindasan dan pembelaan terhadap pihak yang teraniaya merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan.
Namun, jihad tidak boleh direduksi menjadi kekerasan tanpa batas. Syariat Islam menetapkan tujuan, ketentuan, dan larangan yang harus dipatuhi.
Allah SWT berfirman: “Diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dizalimi. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa menolong mereka itu.” (QS. Al-Hajj: 39).
Ayat tersebut menjelaskan izin berperang bagi pihak yang mengalami kezaliman. Pembelaan terhadap mereka yang tertindas harus berpijak pada prinsip keadilan, bukan berubah menjadi sarana untuk melahirkan penindasan baru.
Dalam perspektif Islam, menjaga jiwa (hifzhun nafs) dan kehormatan (hifzhul ‘irdh) merupakan bagian penting dari tujuan syariat. Karena itu, perjuangan membela Palestina harus diarahkan pada perlindungan kehidupan, pemulihan hak-hak rakyatnya, dan penghentian pendudukan.
Sejarah Perang Badar pada tahun kedua Hijriah juga memperlihatkan perjuangan kaum Muslimin menghadapi permusuhan kaum Quraisy. Meski jumlah pasukan Muslimin jauh lebih sedikit, kemenangan mereka menjadi peristiwa penting dalam sejarah Islam.
Pelajaran dari peristiwa tersebut bukan semata-mata tentang kemenangan militer, melainkan juga tentang keteguhan iman, ketaatan, persatuan, dan keyakinan terhadap pertolongan Allah SWT.
Islam juga menetapkan batas-batas moral dalam peperangan. Rasulullah SAW melarang pembunuhan terhadap perempuan dan anak-anak.
Prinsip perlindungan terhadap mereka yang tidak turut berperang menegaskan bahwa perjuangan tidak boleh menghalalkan segala cara. Kehidupan manusia dan harta benda tidak boleh dirusak secara sewenang-wenang.
Dengan demikian, kekuatan dalam Islam harus tunduk pada hukum dan etika, bukan menjadi pembenaran bagi kekejaman. Prinsip inilah yang membedakan perjuangan menegakkan keadilan dari tindakan yang justru melahirkan kezaliman baru. Tujuan yang benar harus ditempuh dengan cara yang benar pula.
Pemerintahan dan Persatuan Umat sebagai Gagasan Politik Islam
Dalam pemikiran politik Islam yang memperjuangkan tegaknya Khilafah, persatuan umat dan kepemimpinan politik yang kuat dipandang sebagai jalan untuk membangun kemandirian serta memperkuat kemampuan dunia Islam dalam menghadapi dominasi kekuatan global.
Pemerintahan islam diposisikan sebagai sistem pemerintahan yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Dalam kerangka pemikiran tersebut, institusi ini diharapkan mampu menyatukan potensi politik, ekonomi, dan pertahanan negeri-negeri Muslim agar kepentingan umat tidak terus-menerus dikalahkan oleh persaingan geopolitik.
Namun, kekuatan politik tidak semestinya diukur hanya dari luas wilayah, kekuatan militer, atau kemampuan memberikan tekanan kepada pihak lain. Kekuatan juga harus tercermin dalam komitmen terhadap keadilan, perlindungan warga sipil, penegakan hukum, dan keberpihakan kepada mereka yang tertindas.
Allah SWT berfirman: “Dan berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai….” (QS. Ali ‘Imran: 103).
Ayat tersebut menyerukan persatuan di atas agama Allah SWT sekaligus mengingatkan umat agar tidak terpecah-belah.
Dalam konteks Palestina, persatuan perlu diwujudkan melalui kerja sama nyata, antara lain memperkuat bantuan kemanusiaan, membangun solidaritas lintas masyarakat, mendesak penghentian serangan terhadap warga sipil, menegakkan pertanggungjawaban hukum, serta memperjuangkan hak rakyat Palestina untuk hidup merdeka dan bermartabat.
Sumber: Radar Indonesia News. Baca selengkapnya di sumber
Artikel terkait
Berita terbaru
500 Ribu Orang Diperkirakan Ikuti Demonstrasi Nasional di Prancis Hari Ini
Sebanyak 500.000 orang diperkirakan mengikuti demonstrasi besar-besaran di berbagai wilayah Prancis hari ini, Sabtu (31/10/2026), untuk memprotes kenaikan biaya hidup. Pemerintah Prancis menyiapkan sekitar...
TechConnect Gelar Liga Matematika Nasional Berhadiah Rp 1 Miliar
TechConnect menggelar The Genius Math League 2026 untuk menjaring talenta matematika dari SD hingga mahasiswa dengan total hadiah Rp 1 miliar.
Harga minyak dunia naik ke level tertinggi dalam enam bulan di tengah kekhawatiran atas situasi AS-Iran.
Menjelang akhir pekan, harga minyak berbalik arah dan melonjak ke level tertinggi sejak akhir April 2026, karena kekhawatiran bahwa konflik dengan Iran dapat meningkat...