Sabtu, 31 Oktober 2026

DVP Berita

Terkini
Timur Tengah

Ribuan Karton Rokok Marlboro Tanpa Cukai Dimusnahkan Kejari TTU, Diduga Diselundupkan WNA China

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM…

Sumber foto: Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejari TTU, Kecamatan Kota Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur, Rabu (14/10/2026).

Pemusnahan ini mencakup barang bukti perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, hingga tindak pidana ringan. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo, Kajari TTU, Bupati TTU, unsur Forkopimda, serta Kepala Bea Cukai Atambua.

Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah ribuan karton rokok Marlboro tanpa cukai yang diduga diselundupkan dan diedarkan oleh warga negara asing asal China beberapa waktu lalu.

Rokok ilegal bersama barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Langkah ini dilakukan terhadap barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Tribun Video. Baca selengkapnya di sumber

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with