Minggu, 1 November 2026

DVP Berita

Terkini
Palestina

Razia di Apartemen Kalibata City, Ditjen Imigrasi Amankan 45 WNA Asal Somalia hingga Palestina

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memggelar operasi pengawasan warga negara asing (WNA) di Apartemen Kalibata City

Sumber foto: Tribunjakarta.com

PANCORAN – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memggelar operasi pengawasan warga negara asing (WNA) di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.

Operasi itu berlangsung pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, petugas memverifikasi dokumen identitas, status izin tinggal, dan memeriksa kesesuaian aktivitas para WNA di apartemen tersebut.

"Dalam razia tersebut, petugas mendata ratusan warga asing dan mengamankan 45 orang ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan," kata Hendarsam.

Sebanyak 88 WNA tercatat memiliki dokumen perlindungan PBB (UNHCR) dan surat keterangan hilang.

Kelompok tersebut didominasi warga negara Somalia sebanyak 55 orang, disusul, 16 WN Afghanistan, Irak sebanyak 10 orang), lima warga Sudan, serta beberapa warga dariPakistan, Yaman, dan Turki.

"Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus respon terhadap aduan masyarakat akan aktivitas WNA yang sudah di tahap mengganggu dan meresahkan. Kami memastikan apakah keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia sudah sesuai dengan izin yang dimiliki serta peraturan hukum yang berlaku," ujar Hendarsam.

Selain itu, petugas Ditjen Imigrasi juga mengamankan 45 WNA untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

41 WNA di antaranya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Pengasing (ITAS PMA), satu orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK C22), dua orang asal Yaman dan Palestina yang diduga overstay, dan satu orang tanpa identitas jelas berinisial AY.

Secara rinci, 45 WNA menjalani pemeriksaan lanjutan tersebut berasal dari Somalia (25 orang), Pakistan (9 orang), Kenya (3 orang), Senegal (2 orang), serta masing-masing satu warga dari Ethiopia, Nigeria, Liberia, Yaman, dan Palestina.

"Pemeriksaan lanjutan masih berjalan. Jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini upaya kami hadir di tengah keresahan masyarakat," ucap Hendarsam.

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribunjakarta.com. Baca selengkapnya di sumber

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with