Sabtu, 31 Oktober 2026

DVP Berita

Terkini
Palestina

Rabi Israel Izinkan Pemukim Curi Hasil Panen Zaitun Palestina

Seorang rabi terkemuka Israel pada Jumat (16/10) mengeluarkan fatwa agama yang mengizinkan para pemukim ilegal Israel mencuri zaitun dari tanah Palestina di Tepi Barat yang diduduki.

Sumber foto: Minanews.net

Ramallah, MINA – Seorang rabi terkemuka Israel pada Jumat (16/10) mengeluarkan fatwa agama yang mengizinkan para pemukim ilegal Israel mencuri zaitun dari tanah Palestina di Tepi Barat yang diduduki.

Ia mengeklaim bahwa memanen tanaman tersebut menunjukkan kepemilikan Yahudi atas tanah itu, demikian dikutip dari Anadolu.

Fatwa tersebut dikeluarkan oleh Rabi Dov Lior, salah satu otoritas agama paling terkemuka di kalangan pendudukan Israel di Tepi Barat, dan dipublikasikan oleh saluran televisi Israel, Channel 13.

Keputusan ini muncul di tengah meningkatnya kekerasan oleh pihak pendudukan terhadap warga Palestina dan properti mereka, khususnya terhadap para petani selama musim panen zaitun.

Lior mengeklaim warga Palestina tidak memiliki tanah mereka sendiri, dengan berargumen bahwa mereka tidak membelinya dari “bangsa Israel” atau dari orang Yahudi mana pun, seraya menyebut tanah tersebut sebagai “properti curian.”

Dengan mengutip hukum agama Yahudi, ia menyatakan kepemilikan tanah tidak dapat dialihkan melalui pencurian, sehingga tanah Palestina tetap menjadi milik “bangsa Israel.”

Ia juga berargumen tindakan warga Palestina menanam pohon zaitun di tanah mereka tidak memberikan hak kepemilikan, baik atas tanah tersebut maupun hasil panennya.

Lior mengeklaim bahwa warga Palestina telah menerima kompensasi yang cukup atas penanaman pohon-pohon tersebut dengan cara mengonsumsi buahnya selama tahun-tahun sebelumnya. Ia menyatakan tanah maupun hasil panennya harus dikembalikan kepada pihak yang ia sebut sebagai “pemilik yang sah.”

Fatwa ini tidak terbatas pada tanah di dekat permukiman ilegal saja, melainkan juga mengizinkan para pemukim untuk mengambil hasil panen zaitun dari wilayah Palestina yang lebih jauh.

Keputusan ini muncul di saat serangan terhadap petani Palestina selama musim panen zaitun di Tepi Barat semakin intensif, yang mencakup tindak kekerasan, penghalangan akses petani menuju lahan mereka, perusakan pohon, hingga pencurian hasil panen.

Serangan semacam ini kerap berulang selama musim panen zaitun, yang mencapai puncaknya pada bulan Oktober setiap tahun. Bulan ini sendiri telah mencatat peningkatan serangan oleh pihak pendudukan terhadap warga Palestina dan properti mereka.

Berbagai organisasi hak asasi manusia Palestina, Israel, maupun internasional menuduh pendudukan Israel gagal menghentikan kekerasan atau meminta pertanggungjawaban para pelakunya, meskipun serangan tersebut terus menyasar warga Palestina, rumah, lahan pertanian, kendaraan, serta properti mereka lainnya.

Permukiman Israel yang dibangun di atas tanah Palestina yang diduduki dianggap ilegal menurut hukum internasional, sementara warga Palestina tetap mempertahankan hak atas tanah mereka dan menolak segala upaya perampasan tanah tersebut. []

Sumber: Minanews.net. Baca selengkapnya di sumber

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with