Minggu, 1 November 2026

DVP Berita

Terkini
Arab Saudi

Pria dan Wanita yang Berhubungan Seksual di Masjid Mekkah Dieksekusi Mati

Arab Saudi mengeksekusi dua warga negara Bangladesh yang disebut melakukan hubungan seksual di sebuah masjid di Mekah.

Sumber foto: Wartakotalive.com

Arab Saudi mengeksekusi dua warga negara Bangladesh yang disebut melakukan hubungan seksual di sebuah masjid di Mekkah.

Menurut Kementerian Dalam Negeri Saudi, pasangan itu dijatuhi hukuman mati setelah pengadilan menemukan mereka bersalah atas pelanggaran terhadap kehormatan masjid.

Hukuman tersebut ditegakkan dan disetujui oleh perintah kerajaan. Kedua jemaah asal Bangladesh tersebut dieksekusi pada Rabu (14/10/2026).

Kementerian tersebut mengidentifikasi keduanya sebagai Nazrul Islam Abdul Basir dan Siti Akhtar, keduanya warga negara Bangladesh.

Pernyataan itu mengatakan bahwa pihak keamanan menangkap pasangan tersebut setelah mereka melakukan apa yang digambarkan sebagai tindakan tidak bermoral di dalam sebuah masjid di Mekah.

Setelah penyelidikan, keduanya didakwa dan dirujuk ke pengadilan yang berwenang, yang kemudian menyatakan mereka bersalah dan menjatuhkan hukuman mati kepada mereka berdasarkan ta'zir.

Ta'zir adalah sebuah hukuman diskresioner dalam hukum Islam.

Kementerian tersebut mengatakan bahwa pengadilan menjatuhkan hukuman tersebut karena keseriusan pelanggaran dan pelanggaran terhadap kesucian masjid serta keadaan di mana perbuatan tersebut dilakukan.

Putusan tersebut menjadi final setelah dikukuhkan oleh otoritas peradilan yang berwenang, dan sebuah perintah kerajaan dikeluarkan untuk mengizinkan pelaksanaannya.

Eksekusi dilakukan pada hari Rabu, 14 Oktober 2026, di wilayah Mekkah.

Dalam pernyataannya, Kementerian Dalam Negeri Saudi menegaskan kembali komitmen pemerintah Saudi untuk menjaga keamanan, menegakkan keadilan, dan memberlakukan hukum Islam terhadap mereka yang melanggar kesucian masjid.

Selain itu, pemerintah juga memperingatkan bahwa siapapun yang melakukan pelanggaran serupa akan menghadapi hukuman sesuai dengan hukum kerajaan.

Sumber: Wartakotalive.com. Baca selengkapnya di sumber

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with