Minggu, 1 November 2026

DVP Berita

Terkini
Nasional

Polri Ungkap Penyelundupan Benur Senilai Rp5,8 M

Polri Ungkap Penyelundupan 12 Boks Baby Lobster Senilai Rp5,8 Miliar

Sumber foto: Bloomberg Technoz

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster asal Pangandaran, Jawa Barat yang diduga akan dikirim ke luar negeri. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang dan menyita 12 boks benih lobster yang diperkirakan bernilai Rp5,8 miliar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan benih lobster yang mencurigakan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga menghentikan kendaraan pengangkut benih lobster di Jalan Raya Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin (19/10/2026).

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri,” kata Irhamni dikutip dari situs resmi Humas Polri, Rabu (21/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi B 1617 SF yang digunakan untuk mengangkut benih lobster. Belasan boks tersebut dibawa dari Pangandaran menuju Tangerang untuk transit sebelum dikirim melalui jalur distribusi berikutnya.

Dua orang yang ditangkap yakni Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, yang berasal dari Lampung. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga bertugas mengambil benih lobster atas perintah pemodal. Mereka mengaku tidak mengenal pihak yang menyerahkan benih lobster di Pangandaran.

Sumber: Bloomberg Technoz. Baca selengkapnya di sumber

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with