Menjahit Hukum Islam dalam Tata Hukum Nasional Halaman 1
Bagaimana hukum Islam jadi solusi kebangsaan & living law di Indonesia?

Oleh Valensia Nadila Putri Cahyanti, NIM 242121116, Mahasiswa Hukum Kel
Pembangunan sistem hukum nasional Indonesia berada di atas fondasi yang sangat unik, sebuah bangunan megah yang berdiri di atas bentang kultural, religius, dan plural. Di tengah dinamika perundang-undangan modern yang berkisar antara tradisi Civil Law (rechtsstaat) dan Common Law (rule of law), hukum Islam memegang peran historis, sosiologis, dan filosofis yang sangat masif. Sejak era pra-kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, hingga era Reformasi, keberadaan hukum Islam tidak pernah surut dari perdebatan politik hukum. Namun, integrasi nilai-nilai syariat ke dalam tata hukum nasional tidak berjalan tanpa hambatan. Artikel ini mengupas tuntas tantangan implementasi, strategi pembentukan hukum nasional, alasan penerimaan hukum Islam sebagai living law, tawaran solusi akademisi muda, serta ulasan komprehensif atas karya akademis politik hukum Islam di Indonesia.
Pemberlakuan hukum Islam di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari warisan sejarah hukum kolonial Hindia Belanda yang menganut pluralisme hukum diskriminatif. Teori Receptie yang dipelopori oleh C. Snouck Hurgronje, di mana hukum Islam baru diakui jika telah diterima oleh hukum adat, menjadi batu sandungan historis yang berupaya meminggirkan posisi hukum Islam dalam struktur negara.
Dalam konteks hukum nasional modern, tantangan utama penerapan hukum Islam mencakup tiga dimensi strategis:
Transformasi hukum Islam menjadi materi muatan hukum nasional dilakukan melalui inkorporasi substansial dan metodologi ijtihad kolektif (ijtihad jamai). Hukum Islam tidak dipindahkan secara harfiah (literal-textual) dari kitab-kitab fiqh klasik ke dalam lembaran negara, melainkan disaring melalui proses penyucian nilai (tazkiyatul qiyam).
Nilai-nilai universal hukum Islam, seperti keadilan distributif (al-'adalah), kesetaraan di depan hukum (al-musawah / equality before the law), jaminan keamanan (al-amanah), dan musyawarah (al-syura), diserap ke dalam perundang-undangan sektoral. Strategi ini telah terbukti sukses melalui lahirnya berbagai regulasi nasional, antara lain:
Dengan strategi legislasi ini, hukum Islam berfungsi sebagai sumber hukum materiil yang memperkaya hukum positif Indonesia tanpa mereduksi semangat kebinekaan dan prinsip Pancasila.
Indonesia adalah potret masyarakat majemuk dengan keberagaman agama, suku, ras, dan adat istiadat. Mendasarnya penerimaan hukum Islam sebagai living law (hukum yang hidup) didasarkan pada dua alasan sosiologis dan teologis yang mendalam:
Menghadapi problem kebangsaan seperti korupsi, krisis kepemimpinan, radikalisme, demagogi politik, dan ketimpangan ekonomi, mahasiswa dan ahli Hukum Islam muda harus menawarkan solusi konkrit:
Judul Buku: POLITIK HUKUM ISLAM DI INDONESIA: Konsepsi, Kontekstualisasi, dan Implementasi
Nama Pengarang: Masnun Tahir (Editor: Adi Fadli)
Penerbit & Tahun: Penerbit Pustaka Lombok, Cetakan I, Desember 2017
Buku karya Prof. Dr. H. Masnun Tahir, M.Ag. ini mengulas secara mendalam dialektika antara agama, negara, dan politik hukum di Indonesia. Penulis membagi analisisnya ke dalam dua bagian utama:
Buku ini memberikan inspirasi intelektual yang luar biasa bahwa penegakan hukum Islam di Indonesia tidak boleh dipahami secara sempit sebagai upaya formalisasi teokrasi. Sebaliknya, hukum Islam harus diperjuangkan sebagai instrumen etika kebangsaan dan sumber hukum materiil yang rasional, inklusif, serta mampu menjawab tantangan riil masyarakat. Karya ini memotivasi saya sebagai mahasiswa Hukum Keluarga Islam untuk menguasai ilmu legal drafting, analisis sosiologi hukum, dan pendekatan Maqashid Asy-Syariah demi mewujudkan sistem hukum nasional yang berkeadilan, demokratis, dan membawa rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil 'alamin).
Sumber: Kompasiana.com. Baca selengkapnya di sumber
Artikel terkait
Berita terbaru
Festival Berlabuh Deli Serdang Tembus 125 Besar Event Nasional
Berawal dari inisiatif para alumni Duta Wisata sejak 2023, Festival Budaya Berlabuh di Deli Serdang terus berkembang hingga masuk dalam 125 besar Karisma Event...
Pemimpin Tertinggi Iran mengeluarkan serangkaian arahan tegas dan peringatan keras kepada AS dan Israel.
Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei telah memerintahkan militer untuk memperbarui daftar target AS dan Israel serta bersiap untuk menanggapi ancaman apa pun, tanpa memandang...
Presiden Prabowo Berikan Taklimat kepada Peserta P3MDI dan Rapimnas Kadin di Hambalang
Presiden Prabowo Berikan Taklimat kepada Peserta P3MDI dan Rapimnas Kadin di Hambalang
Prabowo Terima 250 Anggota Kadin di Hambalang
Prabowo menerima 250 anggota Kadin dan 400 peserta P3MDI di Hambalang. Pertemuan membahas investasi domestik dan pengembangan industri masa depan.