Mengapa Karhutla Harus Jadi Bencana Nasional? Halaman 1
Karhutla bukan sekadar bencana daerah. Dampaknya lintas negara dan berpotensi memicu gugatan hukum internasional. Saatnya naik status.

Setiap tahun, ketika musim kemarau datang, kabut asap kembali menyelimuti langit Sumatra dan Kalimantan. Sekolah diliburkan, penerbangan dibatalkan, dan jutaan orang menghirup udara beracun. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan lagi sekadar peristiwa musiman biasa. Melainkan telah menjadi persoalan besar yang menuntut perhatian serius dari seluruh elemen bangsa.
Belakangan ini muncul gagasan untuk menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Gagasan ini bukan tanpa dasar. Selama ini, alasan yang paling sering dikemukakan adalah dampaknya di dalam negeri: kerusakan lingkungan yang luas, lonjakan kasus penyakit pernapasan, dan keterbatasan pemerintah daerah dalam menangani kebakaran berskala besar.
Selain itu, ada tiga perspektif lain yang dapat memperkuat urgensi penetapan status bencana nasional: kewenangan pengelolaan hutan yang berada di tangan pemerintah pusat, dampak transnasional yang melintasi batas negara, serta ancaman gugatan hukum dari negara tetangga.
Sebagian besar wilayah yang terbakar merupakan kawasan hutan produksi, hutan lindung, hingga taman nasional. Secara regulasi, kawasan-kawasan ini berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan. Artinya, objek yang terbakar bukanlah aset milik daerah, melainkan aset nasional yang dikelola oleh pusat.
Jika demikian, tidak adil rasanya jika pemerintah daerah harus menanggung seluruh beban pemulihan ekologi dan sosial. Pemerintah daerah sering kali kehabisan kapasitas anggaran dan personel darat untuk memadamkan kebakaran berskala masif. Sementara itu, mereka harus tetap menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik yang lain.
Dengan penetapan status bencana nasional, rantai komando menjadi lebih jelas. Mobilisasi personel skala besar—seperti penambahan personel Polhut atau rotasi pasukan TNI—hingga pembiayaan penuh dari APBN melalui Dana Siap Pakai BNPB dapat dikerahkan secara total dan legal tanpa terbentur birokrasi anggaran daerah. Penanganan menjadi lebih cepat, terkoordinasi, dan tidak lagi bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Apalagi karhutla di Indonesia tidak lagi bersifat lokal. Dampaknya sudah menjadi bencana regional, bahkan internasional. Kabut asap tebal dari Sumatra dan Kalimantan telah menyeberang ke negara tetangga. Kualitas udara di Singapura pernah masuk ke kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat. Malaysia juga beberapa kali melayangkan protes resmi.
Dampak ini tidak hanya soal udara. Kabut asap melumpuhkan aktivitas penerbangan, transportasi laut, pariwisata, dan memicu lonjakan kasus ISPA di tingkat regional. Ketika asap sudah melewati batas kedaulatan negara, penanganannya tidak bisa lagi dianggap sebagai isu daerah di tingkat provinsi. Ini adalah persoalan lintas negara yang membutuhkan respons setingkat nasional.
Mengapa ini penting? Ketika sebuah masalah telah berdampak internasional, negara memiliki tanggung jawab untuk menunjukkan bahwa negara mampu dan bersedia menanganinya secara serius. Penetapan status bencana nasional menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak tinggal diam.
Perspektif berikutnya yang memiliki potensi sangat nyata adalah ancaman gugatan hukum dari negara tetangga. Baru-baru ini, sebagaimana laporan CNA.id (15/10/2026), pemerintah Singapura secara resmi mulai mempertimbangkan langkah hukum menggunakan instrumen undang-undang domestik mereka, yaitu Transboundary Haze Pollution Act (UU Polusi Kabut Asap Lintas Perbatasan).
Berdasarkan hukum tersebut, Singapura memiliki mandat untuk menuntut dan mendenda perusahaan—termasuk yang beroperasi di Indonesia—hingga puluhan miliar rupiah jika terbukti memicu kabut asap yang merugikan wilayahnya. Ini bukan ancaman kosong. UU itu dirancang khusus untuk menjangkau entitas di luar yurisdiksi Singapura yang menyebabkan polusi lintas batas.
Jika karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional, posisi tawar diplomatik Indonesia menjadi lebih jelas. Pemerintah dapat menunjukkan komitmen hukum tertinggi atau due diligence bahwa negara telah mengerahkan seluruh daya upaya darurat nasional guna memitigasi kabut asap. Hal ini penting untuk membantah tuduhan kelalaian berat (gross negligence) yang dapat memicu tuntutan hukum internasional yang lebih luas atau sanksi ekonomi tak langsung.
Dengan kata lain, status bencana nasional bukan hanya soal penanganan darurat di lapangan. Melainkan juga menjadi tameng diplomatik dan hukum di forum internasional.
Mempertimbangkan semua hal di atas, sudah pada tempatnya pemerintah pusat mengkaji ulang atau mempertimbangkan kembali argumen yang selama ini dibangun terkait penanggulangan karhutla.Pemerintah pusat selama ini memandang bahwa status bencana nasional belum ditetapkan karena kapasitas daerah dan pusat dianggap masih mampu mengatasinya.
Ada beberapa alasan logis mengapa pandangan tersebut perlu dikaji ulang. Pertama, jika kapasitas daerah benar-benar memadai, mengapa setiap tahun karhutla terus berulang dengan skala yang besar? Kedua, jika pusat mampu, mengapa masih ada keluhan tentang keterlambatan bantuan, kurangnya personel, dan keterbatasan anggaran di daerah? Ketiga, jika semuanya terkendali, mengapa kabut asap masih menyeberang ke negara tetangga dan memicu protes serta ancaman gugatan?
Sumber: Kompasiana.com. Baca selengkapnya di sumber
Artikel terkait
Berita terbaru
Festival Berlabuh Deli Serdang Tembus 125 Besar Event Nasional
Berawal dari inisiatif para alumni Duta Wisata sejak 2023, Festival Budaya Berlabuh di Deli Serdang terus berkembang hingga masuk dalam 125 besar Karisma Event...
Pemimpin Tertinggi Iran mengeluarkan serangkaian arahan tegas dan peringatan keras kepada AS dan Israel.
Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei telah memerintahkan militer untuk memperbarui daftar target AS dan Israel serta bersiap untuk menanggapi ancaman apa pun, tanpa memandang...
Presiden Prabowo Berikan Taklimat kepada Peserta P3MDI dan Rapimnas Kadin di Hambalang
Presiden Prabowo Berikan Taklimat kepada Peserta P3MDI dan Rapimnas Kadin di Hambalang
Prabowo Terima 250 Anggota Kadin di Hambalang
Prabowo menerima 250 anggota Kadin dan 400 peserta P3MDI di Hambalang. Pertemuan membahas investasi domestik dan pengembangan industri masa depan.