Ketua DEN: Presiden Sudah Setuju Revisi Definisi Korupsi
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan pihaknya untuk merevisi definisi

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan pihaknya untuk merevisi definisi korupsi yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi definisi yang disepakati dalam Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC).
Ia menjelaskan Dewan Ekonomi Nasional berpendapat penanganan korupsi di Indonesia harus dipastikan mengikuti standar internasional sehingga definisi korupsinya pun disesuaikan dengan konvensi yang disepakati oleh negara-negara anggota PBB.
“Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut saat jumpa pers setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, ditulis Rabu 21 Oktober 2026.
Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi itu diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003, dan ditandatangani oleh 140 negara, termasuk Indonesia. Konvensi itu berlaku terutama setelah diratifikasi oleh 30 negara pada 14 Desember 2005.
Pemerintah Indonesia, sebagai salah satu yang negara menandatangani konvensi tersebut, meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.
Namun, Indonesia tidak menerima secara utuh UNCAC sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2006: “Mengesahkan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) dengan reservasi (persyaratan) terhadap Pasal 66 ayat (2) tentang penyelesaian sengketa”.
Luhut menjelaskan korupsi dalam UNCAC itu diartikan sebagian besar sebagai aksi penyuapan (bribery).
“Jadi, tidak bicara mengenai kerugian negara, karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Frasa kerugian negara acap kali menghambat aksi korporasi, padahal setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” pungkasnya.
Sumber: Kedai Pena. Baca selengkapnya di sumber
Artikel terkait
Berita terbaru
Festival Berlabuh Deli Serdang Tembus 125 Besar Event Nasional
Berawal dari inisiatif para alumni Duta Wisata sejak 2023, Festival Budaya Berlabuh di Deli Serdang terus berkembang hingga masuk dalam 125 besar Karisma Event...
Pemimpin Tertinggi Iran mengeluarkan serangkaian arahan tegas dan peringatan keras kepada AS dan Israel.
Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei telah memerintahkan militer untuk memperbarui daftar target AS dan Israel serta bersiap untuk menanggapi ancaman apa pun, tanpa memandang...
Presiden Prabowo Berikan Taklimat kepada Peserta P3MDI dan Rapimnas Kadin di Hambalang
Presiden Prabowo Berikan Taklimat kepada Peserta P3MDI dan Rapimnas Kadin di Hambalang
Prabowo Terima 250 Anggota Kadin di Hambalang
Prabowo menerima 250 anggota Kadin dan 400 peserta P3MDI di Hambalang. Pertemuan membahas investasi domestik dan pengembangan industri masa depan.