Kemhut Bekukan Izin 6 Perusahaan yang Terlibat Karhutla
Kemhut Bekukan Izin 6 Perusahaan yang Terlibat Karhutla

Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemhut) mengumumkan keputusan baru untuk memberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau konsesi besar.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, sanksi diberikan usai pemerintah dan penegak hukum menemukan bukti keterlibatan enam perusahaan tersebut dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut akan diproses secara pidana apabila terdapat indikasi ke arah sana,” kata Politikus PSI tersebut, Rabu (21/10/2026).
Menurut dia, sanksi terbaru ini menambah jumlah perusahaan pemilik PBPH yang mendapat denda administratif dan kewajiban memulihkan ekosistem. Sebelumnya, kata dia, Presiden Prabowo Subianto telah lebih dulu menyetujui pemberian sanksi kepada 26 perusahaan yang tersebar di Sumatra dan Kalimantan.
“Dengan demikian, total sudah ada 32 perusahaan yang dikenai sanksi administratif di sektor kehutanan,” kata dia.
Sumber: Bloomberg Technoz. Baca selengkapnya di sumber
Artikel terkait
Berita terbaru
500 Ribu Orang Diperkirakan Ikuti Demonstrasi Nasional di Prancis Hari Ini
Sebanyak 500.000 orang diperkirakan mengikuti demonstrasi besar-besaran di berbagai wilayah Prancis hari ini, Sabtu (31/10/2026), untuk memprotes kenaikan biaya hidup. Pemerintah Prancis menyiapkan sekitar...
TechConnect Gelar Liga Matematika Nasional Berhadiah Rp 1 Miliar
TechConnect menggelar The Genius Math League 2026 untuk menjaring talenta matematika dari SD hingga mahasiswa dengan total hadiah Rp 1 miliar.
Harga minyak dunia naik ke level tertinggi dalam enam bulan di tengah kekhawatiran atas situasi AS-Iran.
Menjelang akhir pekan, harga minyak berbalik arah dan melonjak ke level tertinggi sejak akhir April 2026, karena kekhawatiran bahwa konflik dengan Iran dapat meningkat...