Minggu, 1 November 2026

DVP Berita

Terkini
Nasional

Kemenko Polkam Susun Mekanisme Rujukan Nasional Penanganan TPPO

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memperkuat koordinasi penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Upaya ini dilakukan melalui penyusunan Mekanisme Rujukan Nasional atau National Referral Mechanism (NRM).

Sumber foto: RRI.co.id

Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memperkuat koordinasi penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Upaya ini dilakukan melalui penyusunan Mekanisme Rujukan Nasional atau National Referral Mechanism (NRM).

Hal ini dilakukan bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan International Organization for Migration (IOM) Indonesia. NRM disiapkan untuk mengintegrasikan penanganan korban, memperjelas pembagian peran antarinstansi, dan memastikan korban memperoleh perlindungan.

Penyusunan NRM dibahas dalam lokakarya kelompok kerja di Bandung, 15–16 Oktober 2026. Kegiatan tersebut melibatkan perwakilan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan IOM Indonesia sebagai mitra pembangunan.

Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Asia, Nur Rokhmah Hidayah, menegaskan penanganan TPPO membutuhkan koordinasi lintas sektor. Menurutnya, kejahatan tersebut berdampak langsung terhadap hak asasi manusia, keselamatan, martabat, dan keberlangsungan hidup korban.

“Perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hak asasi manusia. Tetapi juga menimbulkan dampak yang kompleks terhadap keselamatan, martabat, dan keberlangsungan hidup para korbannya,” ucap Rokhmah dalam keterangannya, dikutip Minggu, 18 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, penanganan korban TPPO meliputi identifikasi, pemeriksaan awal, asesmen lanjutan, penyelamatan, dan pelindungan. Tahapan berikutnya mencakup pemulihan, reintegrasi sosial, serta pemenuhan hak-hak korban.

Setiap tahapan penanganan melibatkan kewenangan, mandat, dan kapasitas berbeda dari masing-masing instansi. Karena itu, diperlukan mekanisme rujukan yang sistematis, terpadu, dan berkesinambungan untuk memastikan penanganan korban berjalan efektif.

Rokhmah menyebut penyusunan NRM sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola penanganan TPPO di Indonesia. Mekanisme tersebut diharapkan menjadi kerangka bersama untuk mengatur tanggung jawab, koordinasi, rujukan, dan kesinambungan layanan korban.

Penyusunan NRM juga perlu mengacu pada kerangka hukum dan kebijakan nasional. Pendekatan yang berpusat pada korban atau victim-centred approach menjadi prinsip penting dalam perancangan mekanisme tersebut.

Melalui lokakarya, kelompok kerja diharapkan menyamakan pemahaman dan mengidentifikasi kesenjangan penanganan TPPO. Hasilnya akan digunakan untuk menyusun rancangan NRM yang memuat alur rujukan, pembagian peran, dan prosedur operasional secara jelas.

Sinergi Kemenko Polkam, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan IOM Indonesia diharapkan memperkuat perlindungan korban TPPO. Mekanisme ini ditujukan untuk membangun sistem penanganan yang terintegrasi, responsif terhadap kebutuhan korban, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.

Sumber: RRI.co.id. Baca selengkapnya di sumber

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with