Minggu, 1 November 2026

DVP Berita

Terkini
Nasional

Kebangkitan Otoritarianisme Jadi Sorotan Seminar Nasional Fakultas Hukum UGM

Seminar nasional yang membahas ancaman otoritarianisme terhadap demokrasi konstitusional sekaligus mendorong pembaharuan pengajaran hukum tata negara yang kriti

Sumber foto: Hukumonline

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyoroti fenomena kebangkitan otoritarianisme dan kemunduran demokrasi konstitusional melalui Seminar Nasional bertajuk ‘Kebangkitan Otoritarianisme dan Reorientasi Pengajaran Hukum Tata Negara’ yang digelar pada Rabu (14/10/2026).

Kegiatan tersebut diselenggarakan melalui kolaborasi Program Studi Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan (MHBK), Departemen Hukum Tata Negara, dan Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) FH UGM.

Kepala Program Studi MHBK FH UGM, Irna Nurhayati, menjelaskan bahwa seminar tersebut dilatarbelakangi meningkatnya perhatian terhadap fenomena democratic backsliding atau kemunduran demokrasi, yang tidak hanya terjadi melalui pengambilalihan kekuasaan secara terbuka, tetapi juga melalui penggunaan instrumen hukum formal untuk mempertahankan dan memperluas kekuasaan.

“Karena itu, penting untuk mencermati apakah praktik ketatanegaraan tetap sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusionalisme,” ujar Irna.

Salah satu fenomena yang menjadi sorotan dalam seminar ini adalah autocratic legalism. Yakni, penggunaan instrumen hukum formal untuk mempertahankan atau memperluas kekuasaan sekaligus melemahkan demokrasi. Gejalanya antara lain pelemahan pengawasan antar lembaga negara, pembatasan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan, ancaman terhadap independensi peradilan, serta penyempitan ruang kebebasan sipil dan akademik.

Menurutnya, hukum seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan dan melindungi hak konstitusional warga negara berisiko berubah menjadi sarana legitimasi bagi praktik kekuasaan yang tidak demokratis. Penguatan konstitusionalisme, supremasi hukum, independensi kekuasaan kehakiman, dan partisipasi publik yang bermakna menjadi bagian penting dalam merespons persoalan tersebut.

Sumber: Hukumonline. Baca selengkapnya di sumber

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with