Jadwal SIM Keliling Bogor Senin, 19 Oktober 2026: Lokasi, Jam Buka, dan Biaya
BOGOR - Layanan SIM Keliling di Bogor kembali beroperasi pada Senin (19/10/2026). Layanan ini memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (

BOGOR – Layanan SIM Keliling di Bogor kembali beroperasi pada Senin (19/10/2026). Layanan ini memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya segera habis, ada dua lokasi layanan yang bisa dikunjungi. Pemohon perlu memperhatikan jadwal operasional serta menyiapkan dokumen persyaratan agar proses perpanjangan berjalan lancar.Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling Bogor
Berikut jadwal layanan SIM Keliling Bogor pada Senin, 19 Oktober 2026:Mall BTM: Pukul 08.00–13.00 WIBPlaza Jambu 2: Pukul 08.00–13.00 WIB
Layanan SIM Keliling Polresta Bogor melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas.
Syarat Perpanjangan SIMSebelum mendatangi lokasi layanan, pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:
Fotokopi KTP yang masih berlaku.SIM asli dan fotokopi SIM lama.Bukti pemeriksaan kesehatan.Bukti tes psikologi.
Pastikan seluruh persyaratan telah disiapkan untuk mempermudah proses administrasi.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM CMengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya penerbitan perpanjangan SIM adalah:
Perpanjangan SIM A: Rp80.000.Perpanjangan SIM C: Rp75.000.Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Pemohon perlu menyiapkan anggaran tambahan untuk kedua pemeriksaan tersebut.
Jangan Sampai Terlambat Memperpanjang SIMPengendara wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan dan masih berlaku saat berkendara di jalan raya. Ketentuan mengenai kepemilikan SIM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Karena itu, pemilik SIM diimbau mengurus perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. SIM yang telah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui prosedur biasa dan pemohon harus mengikuti proses penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: tangselpos.id. Baca selengkapnya di sumber
Artikel terkait
Berita terbaru
Festival Berlabuh Deli Serdang Tembus 125 Besar Event Nasional
Berawal dari inisiatif para alumni Duta Wisata sejak 2023, Festival Budaya Berlabuh di Deli Serdang terus berkembang hingga masuk dalam 125 besar Karisma Event...
Pemimpin Tertinggi Iran mengeluarkan serangkaian arahan tegas dan peringatan keras kepada AS dan Israel.
Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei telah memerintahkan militer untuk memperbarui daftar target AS dan Israel serta bersiap untuk menanggapi ancaman apa pun, tanpa memandang...
Presiden Prabowo Berikan Taklimat kepada Peserta P3MDI dan Rapimnas Kadin di Hambalang
Presiden Prabowo Berikan Taklimat kepada Peserta P3MDI dan Rapimnas Kadin di Hambalang
Prabowo Terima 250 Anggota Kadin di Hambalang
Prabowo menerima 250 anggota Kadin dan 400 peserta P3MDI di Hambalang. Pertemuan membahas investasi domestik dan pengembangan industri masa depan.