Minggu, 1 November 2026

DVP Berita

Terkini
Nasional

Hukum Islam dan Masa Depan Hukum Nasional: Menyatukan Nilai Agama, Keadilan Halaman 1

Menelusuri perjalanan hukum Islam di Indonesia, tantangan penerapannya, serta peran politik dalam mewujudkan hukum nasional yang adil dan sesuai keber

Sumber foto: Kompasiana.com

Hukum Islam dan Masa Depan Hukum Nasional: Menyatukan Nilai Agama, Keadilan, dan Keberagaman

Universitas: UIN Raden Mas Said Surakarta

Hukum Islam merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Sejak sebelum kemerdekaan, nilai-nilai Islam telah berkembang dan menjadi pedoman bagi sebagian besar masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Dalam perkembangannya, hukum Islam berinteraksi dengan hukum adat, hukum Barat, dan sistem hukum nasional. Hubungan tersebut menunjukkan bahwa pembentukan hukum di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sejarah, kondisi sosial, dan dinamika politik yang terjadi di masyarakat.

Buku Politik Hukum Islam di Indonesia karya Ismail Marzuki, M.A.Hk., memberikan gambaran mengenai hubungan antara politik dan perkembangan hukum Islam di Indonesia. Melalui pembahasan tersebut, kita dapat memahami bahwa keberadaan hukum Islam dalam sistem hukum nasional melalui proses yang panjang. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji tantangan penerapannya, upaya pengembangannya, serta perannya dalam menjawab persoalan kebangsaan.

Tantangan Penerapan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional

Salah satu tantangan penerapan hukum Islam di Indonesia adalah keberagaman masyarakat. Indonesia memiliki berbagai agama, budaya, dan adat istiadat sehingga pembentukan hukum perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas. Tidak semua ketentuan agama dapat langsung diterapkan sebagai hukum negara karena diperlukan proses pembentukan peraturan yang sesuai dengan konstitusi dan sistem hukum nasional.

Tantangan lainnya adalah perbedaan penafsiran terhadap hukum Islam. Perbedaan mazhab, pandangan ulama, dan pemahaman masyarakat dapat menimbulkan perbedaan pendapat mengenai penerapan suatu ketentuan. Selain itu, perkembangan zaman menghadirkan persoalan baru, seperti transaksi digital, perlindungan hak perempuan dan anak, serta masalah ekonomi modern yang membutuhkan kajian hukum secara mendalam. Dengan demikian, penerapan hukum Islam memerlukan pemahaman yang menyeluruh agar nilai-nilai syariat dapat diwujudkan tanpa mengabaikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Upaya Hukum Islam Menjadi Bahan Pembentukan Hukum Nasional

Hukum Islam dapat menjadi salah satu sumber bahan pembentukan hukum nasional melalui proses legislasi yang demokratis dan konstitusional. Nilai-nilai seperti keadilan, amanah, tanggung jawab, perlindungan terhadap hak manusia, dan kepedulian sosial dapat menjadi pertimbangan dalam menyusun peraturan perundang-undangan. Namun, proses tersebut perlu disertai kajian akademik, dialog dengan berbagai pihak, serta penyesuaian terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia.

Contoh penerapannya dapat ditemukan dalam berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Peradilan Agama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Peraturan tersebut menunjukkan bahwa aspek hukum Islam telah memperoleh ruang dalam sistem hukum nasional melalui mekanisme hukum negara.

Upaya selanjutnya adalah meningkatkan kualitas penelitian hukum Islam agar mampu menjawab persoalan kontemporer. Perguruan tinggi, ulama, pemerintah, dan masyarakat perlu bekerja sama dalam menghasilkan pemikiran hukum yang sesuai dengan prinsip syariat sekaligus memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat. Dengan cara ini, hukum Islam dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan hukum nasional.

Mengapa Hukum Islam Dapat Diterima dalam Masyarakat Plural?

Sumber: Kompasiana.com. Baca selengkapnya di sumber

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with