Minggu, 1 November 2026

DVP Berita

Terkini
Bencana Alam

Eks Penyidik KPK: Koruptor Dana Bencana Alam Harus Dihukum Berat

JAKARTA | KBA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sumber foto: KBA News

JAKARTA | KBA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Operasi tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan.

Merespons penangkapan tersebut, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menegaskan bahwa kasus korupsi dana bencana merupakan tindakan yang sangat tidak bisa ditoleransi dan para pelakunya harus dijatuhi hukuman berat.

“Menurut saya korupsi dana bencana itu tidak boleh kita biarkan begitu saja. Semua pelaku yang terlibat harus dihukum, kemudian harus juga diberikan mitigasi mengapa masih terjadi korupsi dana bencana yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat yang mengalami kesulitan,” katanya kepada KBA News, Kamis, 15 Oktober 2026.

Yudi menyayangkan praktik korupsi ini terjadi di tengah maraknya musibah yang melanda tanah air. Menurutnya, praktik suap dan penerimaan imbalan atau fee dalam pengadaan barang berdampak langsung pada penurunan kualitas bantuan yang diterima masyarakat korban bencana.

“Apalagi saat ini bencana alam banyak terjadi di negara kita. Kualitas barang-barang hasil pengadaan dari dana siap pakai untuk masyarakat yang membutuhkan tentu saja merosot akibat adanya uang fee atau uang suap-menyuap terkait dengan pengadaan tersebut,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti krisis empati dari para pelaku yang memanfaatkan kemudahan prosedur pengadaan barang saat kondisi darurat kebencanaan sebagai celah untuk meraup keuntungan pribadi.

“Orang-orang ini selain tidak punya empati, mereka juga malah memanfaatkan celah yang ada. Yang seharusnya efisiensi dan kecepatan untuk pembelian barang-barang, tapi malah dijadikan celah korupsi,” tegas Yudi.

Lebih lanjut, ia menilai sistem pengawasan internal di lembaga terkait menjadi tidak efektif jika dugaan penyimpangan justru melibatkan pihak internal itu sendiri.

Mengingat besarnya barang bukti berupa uang tunai hingga puluhan miliar rupiah yang diamankan dalam OTT tersebut, ia mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proyek pengadaan.

“Pengawasan internal tentu tidak berguna jika pelakunya ada di tempat tersebut. Kita tahu uang yang diamankan begitu banyak, miliaran lebih dari pengadaan yang ada. Tentu semua harus dilakukan audit oleh pihak berwenang agar diketahui mana saja proyek-proyek yang ada indikasi suap-menyuapnya,” ujarnya. (kba)

Sumber: KBA News. Baca selengkapnya di sumber

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with