Dana Bencana Dikorupsi, Bisakah KPK Menjerat Tersangka dengan Pasal Mati? – semaraknews.co.id
KPK menetapkan lima tersangka dugaan korupsi dana BNPB. Sejumlah ahli menyoroti peluang penerapan pasal dengan ancaman pidana mati.

Ada ironi yang sulit diabaikan ketika dana untuk menyelamatkan manusia dari bencana justru diduga diselewengkan. Uang yang semestinya bergerak cepat untuk menangani kebakaran hutan, gempa, hingga banjir, diduga ikut mengalir ke kepentingan pribadi. Namun, dalam perkara dugaan korupsi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menggunakan pasal yang membuka kemungkinan hukuman mati.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Mereka dijerat dengan pasal benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta pasal suap. Padahal, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyediakan ketentuan pidana mati dalam keadaan tertentu, termasuk korupsi terhadap dana penanggulangan bencana alam nasional.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penyidik tidak menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena perkara bermula dari operasi tangkap tangan yang menuntut keputusan cepat mengenai status hukum pihak-pihak yang diamankan.
“Kenapa tidak menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? Rekan-rekan tahu bahwa kegiatan penyelidikan tertutup dan ada peristiwa tangkap tangan. Karena itu, KPK hanya mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan apakah perkara naik ke tahap penyidikan,” kata Achmad dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat, 16 Oktober 2026.
Alasan tersebut berkaitan dengan tahapan penanganan perkara. Dalam operasi tangkap tangan, penyidik harus segera menentukan status hukum orang-orang yang diamankan. Namun, persoalannya tidak berhenti pada kecepatan menetapkan tersangka. Publik juga berkepentingan mengetahui apakah konstruksi hukum yang digunakan KPK mampu menjangkau seluruh dugaan kejahatan, terutama ketika perkara menyangkut dana yang disiapkan untuk menghadapi keadaan darurat.
Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Adapun Pasal 2 ayat 2 membuka kemungkinan pidana mati apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu. Penjelasan pasal itu mencakup korupsi terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, akibat kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi dan moneter, serta pengulangan tindak pidana korupsi.
Akan tetapi, keberadaan ancaman pidana mati dalam undang-undang tidak otomatis membuat setiap perkara korupsi dana kebencanaan dapat dijerat dengan pasal tersebut. Jenis perbuatan yang disangkakan, unsur delik yang harus dibuktikan, dan keadaan yang menyertai tindak pidana tetap menentukan pilihan pasal.
Dosen hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Fatahillah Akbar, menjelaskan bahwa pasal suap dan pasal tertentu dalam pengadaan barang dan jasa tidak memuat ancaman pidana mati. Karena itu, apabila perkara BNPB dibangun menggunakan pasal-pasal tersebut, penyidik tidak dapat begitu saja menuntut hukuman maksimal berupa pidana mati.
“Kalau menggunakan pasal suap-menyuap, penyidik tidak bisa menuntut pidana mati. Apalagi kalau kasus BNPB menggunakan pasal korupsi pengadaan, yakni Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di situ tidak ada ancaman pidana mati,” kata Fatahillah saat dihubungi awak media, Senin, 19 Oktober 2026.
Menurut Fatahillah, penerapan Pasal 2 ayat 2 dimungkinkan apabila penyidik dapat membuktikan unsur-unsur yang disyaratkan, termasuk kerugian keuangan negara dan keadaan tertentu yang menjadi dasar pemberatan pidana. Persoalannya, pembuktian itu tidak serta-merta dapat diselesaikan hanya dengan melihat bahwa uang yang diduga diselewengkan berasal dari anggaran penanggulangan bencana.
“Bisa menggunakan Pasal 2 ayat 2, tetapi penyidik harus membuktikan adanya kerugian keuangan negara. Prosesnya lebih sulit dan tidak bisa melakukan operasi tangkap tangan dengan konstruksi pasal itu saja. Selain itu, sejak KUHP baru berlaku, pidana mati merupakan alternatif terakhir dan mesti melalui masa percobaan 10 tahun,” ujar Fatahillah.
Sumber: Semaraknews. Baca selengkapnya di sumber
Artikel terkait
Berita terbaru
Festival Berlabuh Deli Serdang Tembus 125 Besar Event Nasional
Berawal dari inisiatif para alumni Duta Wisata sejak 2023, Festival Budaya Berlabuh di Deli Serdang terus berkembang hingga masuk dalam 125 besar Karisma Event...
Pemimpin Tertinggi Iran mengeluarkan serangkaian arahan tegas dan peringatan keras kepada AS dan Israel.
Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei telah memerintahkan militer untuk memperbarui daftar target AS dan Israel serta bersiap untuk menanggapi ancaman apa pun, tanpa memandang...
Presiden Prabowo Berikan Taklimat kepada Peserta P3MDI dan Rapimnas Kadin di Hambalang
Presiden Prabowo Berikan Taklimat kepada Peserta P3MDI dan Rapimnas Kadin di Hambalang
Prabowo Terima 250 Anggota Kadin di Hambalang
Prabowo menerima 250 anggota Kadin dan 400 peserta P3MDI di Hambalang. Pertemuan membahas investasi domestik dan pengembangan industri masa depan.