Minggu, 1 November 2026

DVP Berita

Terkini
Nasional

Dampak Karhutla Memburuk, 283.270 Warga Terserang ISPA, Pemerintah Didesak Tetapkan Bencana Nasional

MIMIKA, Seputarpapua.com | SUSTAINABILITAS mendesak pemerintah menetapkan Karhutla sebagai bencana nasional sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang

Sumber foto: seputarpapua.com

MIMIKA, Seputarpapua.com | SUSTAINABILITAS mendesak pemerintah menetapkan Karhutla sebagai bencana nasional sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, disertai penetapan status keadaan darurat pada skala yang diperlukan.

Keputusan itu harus segera diikuti komando terpadu, mobilisasi pendanaan dan sumber daya, serta perlindungan warga. Operasi penyelamatan harus terus berjalan selama penilaian status dilakukan.

Hal ini menyusul kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang telah menimbulkan beban kesehatan yang besar.

Dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat, 16 Oktober 2026, disebutkan, Kementerian Kesehatan mencatat 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di wilayah terdampak karhutla selama 18 Agustus sampai 13 Oktober 2026, termasuk 63.711 kasus pada anak usia 0–5 tahun.

Pada 13 Oktober saja, tercatat 3.897 kasus ISPA harian. Kasus tersebut tersebar di tujuh provinsi, mencakup 63 kabupaten kota terdampak karhutla.

Data ini memperlihatkan mendesaknya perlindungan masyarakat selama kebakaran dan paparan asap masih berlangsung.

Dampak ekonomi juga serius, terlebih dengan kondisi kering akibat El Niño yang memperburuk situasi.

Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan kerugian dari hilangnya aset fisik dan terganggunya aktivitas ekonomi mencapai Rp29,54 triliun.

Besarnya kerugian ini terjadi di tengah luas area terbakar yang mencapai 895.657 hektar sepanjang Januari sampai Agustus 2026, berdasarkan data Nusantara Atlas.

Dampak karhutla juga meluas ke tingkat regional dan mengancam keanekaragaman hayati. ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC) meningkatkan Alert Level 3 untuk ASEAN bagian selatan pada 26 Agustus 2026.

Selain itu, Landscape Advisory mencatat 2.067 titik panas berkeyakinan tinggi di kawasan lindung pada 13 Agustus sampai 5 September 2026, mengancam habitat satwa liar, termasuk orang utan, kasuari gelambir ganda, beruang madu, gajah Sumatera, dan harimau Sumatera.

SUSTAINABILITAS menyerukan agenda perubahan melalui tiga prinsip yaitu Leadership, Policy, dan Action.

Dijelaskan, Leadership adalah bagaimana Pemerintah perlu memastikan satu sistem komando yang menyatukan BNPB, kementerian terkait, TNI/Polri, dan pemerintah daerah. Dalam waktu sesingkat-singkatnya, pemerintah perlu mengumumkan rencana operasi yang memuat wilayah prioritas, penanggung jawab, kebutuhan personel dan peralatan, anggaran, serta target penanganan.

Gubernur dan bupati atau wali kota harus memastikan rencana tersebut terlaksana melalui BPBD dan tim lapangan, dengan laporan situasi harian serta evaluasi mingguan.

Indikator eskalasi respons perlu ditetapkan secara jelas berdasarkan perkembangan kebakaran, ancaman terhadap permukiman dan fasilitas publik, kualitas udara, serta kapasitas penanganan daerah.

Kepemimpinan juga harus menjamin akuntabilitas kementerian lembaga, pemerintah daerah, dan pemegang izin usaha atas kewajiban pencegahan serta penanganannya.

Data kebakaran, penggunaan dana, tindak lanjut kasus, dan hasil evaluasi perlu dibuka kepada publik.

Setiap kebakaran besar atau berulang harus menghasilkan tindakan korektif yang memiliki penanggung jawab dan tenggat.

Di tingkat ASEAN, Indonesia perlu mengusulkan konsultasi darurat tingkat menteri dan mengajukan bantuan operasional melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP).

ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACC THPC), ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC), dan ASEAN Coordinating Centre for Humanitarian Assistance on disaster management (AHA Centre), dan organisasi terkait lainnya di tingkat ASEAN perlu memperkuat mekanisme penanganan bencana iklim di kawasan.

Indonesia perlu mendorong kesepakatan mekanisme penanganan bencana iklim lintas batas, khususnya karhutla, secara komprehensif pada KTT ASEAN di Manila pada bulan November nanti.

Kemudian Policy, yaitu membenahi Akar Kebakaran dan Memperkuat Tata Kelola Iklim. Pemerintah perlu menjalankan UU Penanggulangan Bencana bersama UU Penataan Ruang, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Kesehatan, serta UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, beserta perubahan dan aturan pelaksanaannya.

Kewajiban pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan harus ditegakkan sesuai kewenangan. Dugaan pelanggaran perlu diinvestigasi berdasarkan bukti, dengan sanksi serta kewajiban pemulihan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Kebijakan tata ruang, perizinan, kehutanan, perkebunan, dan pengelolaan gambut harus diselaraskan. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) perlu ditinjau untuk melindungi kawasan rawan kebakaran, gambut, dan kawasan bernilai ekologis tinggi, serta menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) di tingkat pusat dan daerah.

Audit dijalankan dan diprioritaskan pada wilayah dengan kebakaran berulang, gambut rentan, serta kawasan bernilai ekologis tinggi.

Pembukaan drainase baru pada gambut lindung dan gambut berisiko tinggi perlu dihentikan, disertai pemulihan hidrologi pada skala kesatuan hidrologis gambut. Moratorium penggunaan lahan gambut selain untuk konservasi perlu dilaksanakan, dengan tetap memperhatikan hak masyarakat lokal dan adat serta menyediakan transisi penghidupan yang layak.

SUSTAINABILITAS mendorong DPR dan pemerintah mempercepat penguatan legislasi perubahan iklim, termasuk melalui RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, dengan jalur dan jadwal pembahasan yang jelas.

Pengaturannya harus menjamin target serta tanggung jawab lintas sektor, rencana adaptasi daerah, pendanaan pencegahan lintas tahun, sistem data, dan evaluasi publik.

Reformasi kelembagaan harus memperjelas siapa yang berwenang mengambil keputusan, mengatasi hambatan koordinasi, dan memastikan tindakan terlaksana.

Insentif ekonomi perlu diarahkan agar pembukaan lahan tanpa bakar menjadi pilihan yang terjangkau. Petani dan komunitas memerlukan peralatan, layanan bersama, pembiayaan, pendampingan, dan akses pasar untuk usaha yang sesuai kondisi setempat, termasuk lahan basah.

Dunia usaha wajib menjalankan kesiapsiagaan di areal operasinya dan perlu memperkuat ketertelusuran pemasok serta dukungan praktik tanpa bakar.

Perlindungan kesehatan harus memiliki protokol operasional berbasis kualitas udara: peringatan yang mudah dipahami, penyesuaian kegiatan sekolah dan pekerjaan, kesiapan layanan kesehatan, serta evakuasi ketika kondisi tidak aman.

Di tingkat ASEAN, kerja sama perlu ditopang prosedur bantuan, komitmen pendanaan, pembagian peran antar-lembaga, dan evaluasi hasil bersama.

Prinsip ketiga yaitu Action, adalah mngendalikan Api Melindungi Warga dan Mencegah Kebakaran Berulang.

Dalam masa tanggap darurat, BNPB, BPBD, dan kementerian/lembaga terkait perlu memusatkan sumber daya pada kebakaran yang mengancam permukiman, fasilitas publik, gambut, serta kawasan lindung.

Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, tim perusahaan, dan unsur pendukung perlu diperkuat dengan pelatihan, peralatan, pasokan air, komunikasi, dan perlindungan petugas.

Deteksi titik panas harus segera diikuti verifikasi dan pengerahan sesuai risiko, akses, dan keselamatan. Pemadaman dilanjutkan dengan pemantauan agar api tidak menyala kembali.

Pada saat yang sama, pemerintah perlu menyediakan ruang udara bersih dengan filtrasi dan pengukuran kualitas udara, memperkuat pelayanan kesehatan serta rujukan, dan menjamin kebutuhan dasar warga terdampak.

Perlindungan diprioritaskan bagi anak, ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, orang dengan penyakit penyerta, dan pekerja lapangan.

Dukungan udara dan modifikasi cuaca digunakan berdasarkan kebutuhan operasi serta penilaian teknis yang relevan.

Sumber: seputarpapua.com. Baca selengkapnya di sumber

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with