Aturan Hukum Korupsi Dana Bencana, Vonis Mati dan Seumur Hidup!
Indonesia memiliki sejumlah ketentuan hukum yang dapat digunakan untuk menindak penyalahgunaan dana kebencanaan. - Halaman 1
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanggulangan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (13/10/2026), tersebut melibatkan pejabat BNPB, tenaga ahli, dan pihak swasta.
Kelima tersangka adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga menjabat sebagai kepala subdirektorat pengelolaan bantuan dan kedaruratan BNPB, Bima Setiawan dan Richard Erlangga yang berstatus tenaga ahli, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
KPK menduga dana siap pakai untuk kebutuhan darurat kebencanaan disalahgunakan melalui pengadaan barang dan jasa.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan, sehingga dugaan tindak pidananya tetap harus dibuktikan melalui persidangan.
Korupsi dana bencana menjadi persoalan serius karena dana tersebut disediakan untuk mendukung penanganan kondisi darurat dan memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak.
Penyalahgunaannya berpotensi menghambat penanganan bencana sekaligus menimbulkan kerugian keuangan negara.
Indonesia memiliki sejumlah ketentuan hukum yang dapat digunakan untuk menindak penyalahgunaan dana kebencanaan.
Aturan tersebut mencakup Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pedoman pemidanaan yang diterbitkan Mahkamah Agung.
Dalam keadaan tertentu, korupsi terhadap dana penanggulangan bencana alam nasional bahkan dapat menjadi dasar pertimbangan penjatuhan pidana mati.
Namun, penerapan hukuman tersebut memiliki persyaratan khusus dan tidak otomatis berlaku untuk setiap perkara korupsi dana bencana.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menjadi salah satu dasar hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Indonesia.
Undang-undang ini mengatur tanggung jawab pemerintah, pendanaan, pengelolaan sumber daya bantuan, hingga sanksi pidana atas pelanggaran tertentu.
Dalam Pasal 1 angka 1, bencana didefinisikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat.
Bencana dapat disebabkan oleh faktor alam, nonalam, maupun manusia dan mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, serta dampak psikologis.
UU Penanggulangan Bencana membagi bencana menjadi tiga jenis. Bencana alam mencakup gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Bencana nonalam meliputi kegagalan teknologi, kegagalan modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Adapun bencana sosial merupakan bencana yang timbul akibat tindakan manusia, termasuk konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas serta teror.
Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan penanganan berjalan sesuai ketentuan. Pendanaan dan pengelolaan sumber daya bantuan juga menjadi bagian penting dari tanggung jawab tersebut.
Dana kebencanaan harus digunakan sesuai peruntukannya agar kebutuhan darurat dapat ditangani dan bantuan sampai kepada pihak yang membutuhkan.
Oleh karena itu, penyalahgunaan dana maupun sumber daya bantuan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan sumber daya bantuan bencana diatur dalam Pasal 65 UU Nomor 24 Tahun 2007. Cakupannya meliputi perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap barang, jasa, maupun uang bantuan yang berasal dari dalam atau luar negeri.
Pasal 78 UU Penanggulangan Bencana mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain pidana penjara, pelaku dapat dikenai denda paling sedikit Rp 6 miliar dan paling banyak Rp 12 miliar. Ketentuan tersebut secara khusus mengatur penyalahgunaan pengelolaan sumber daya bantuan bencana.
Apabila perbuatan yang dilakukan juga memenuhi unsur tindak pidana korupsi, penegak hukum dapat menilai penerapan ketentuan lain yang relevan berdasarkan fakta dan konstruksi perkara.
Selain UU Penanggulangan Bencana, penanganan perkara korupsi dapat berkaitan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
UU Tipikor memuat sejumlah ketentuan untuk menjerat perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dua pasal yang kerap dibahas dalam konteks tersebut adalah Pasal 2 dan Pasal 3. Keduanya memiliki unsur tindak pidana dan ancaman hukuman yang berbeda.
Penerapan pasal dalam perkara tertentu tidak hanya ditentukan oleh adanya dugaan kerugian negara. Penegak hukum harus menilai perbuatan yang dilakukan, unsur yang terpenuhi, serta ketentuan yang berlaku terhadap perbuatan tersebut.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Pelaku juga dapat dikenai denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam perkara korupsi dana bencana, ketentuan ini dapat menjadi salah satu dasar hukum apabila perbuatan yang terbukti memenuhi unsur memperkaya diri atau pihak lain secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Namun, penentuan pasal yang digunakan terhadap seseorang tetap bergantung pada konstruksi perkara dan pembuktian. Status sebagai tersangka belum berarti seluruh unsur tindak pidana telah terbukti.
Pasal 3 UU Tipikor mengatur perbuatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan, sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Ketentuan ini berkaitan dengan perbuatan yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan. Dalam pengelolaan dana kebencanaan, penerapannya harus didasarkan pada bukti mengenai kewenangan yang dimiliki, cara kewenangan tersebut disalahgunakan, tujuan perbuatan, serta unsur kerugian negara yang relevan.
Pasal 3 memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. Ancaman dendanya paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Meski demikian, Pasal 2 dan Pasal 3 bukan satu-satunya ketentuan yang mungkin relevan dalam perkara korupsi. Pasal yang didakwakan kepada tersangka harus merujuk pada dugaan perbuatan dan dasar hukum yang digunakan penyidik atau penuntut umum.
Perubahan peraturan pidana serta waktu terjadinya perbuatan juga perlu diperhatikan dalam menentukan ketentuan yang berlaku.
Sumber: BeritaSatu.com. Baca selengkapnya di sumber
Artikel terkait
Berita terbaru
Festival Berlabuh Deli Serdang Tembus 125 Besar Event Nasional
Berawal dari inisiatif para alumni Duta Wisata sejak 2023, Festival Budaya Berlabuh di Deli Serdang terus berkembang hingga masuk dalam 125 besar Karisma Event...
Pemimpin Tertinggi Iran mengeluarkan serangkaian arahan tegas dan peringatan keras kepada AS dan Israel.
Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei telah memerintahkan militer untuk memperbarui daftar target AS dan Israel serta bersiap untuk menanggapi ancaman apa pun, tanpa memandang...
Presiden Prabowo Berikan Taklimat kepada Peserta P3MDI dan Rapimnas Kadin di Hambalang
Presiden Prabowo Berikan Taklimat kepada Peserta P3MDI dan Rapimnas Kadin di Hambalang
Prabowo Terima 250 Anggota Kadin di Hambalang
Prabowo menerima 250 anggota Kadin dan 400 peserta P3MDI di Hambalang. Pertemuan membahas investasi domestik dan pengembangan industri masa depan.