Minggu, 1 November 2026

DVP Berita

Terkini
Palestina

Albanese Kembali Ingatkan Masalah Besar BoP

Sebagai sahabat Palestina, Indonesia perlu mengevaluasi pendekatan ke Dewan Perdamaian atau BoP bentukan Donald Trump.

Sumber foto: Kompas.id

JAKARTA, KOMPAS -Francesca Albanese kembali mengingatkan Indonesia soal Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP). Lembaga yang diinisiasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump itu disebut Albanese tidak sejalan dengan hukum internasional. Dewan itu juga tak selaras dengan hak warga Palestina.

Albanese, Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki, menyampaikan itu di Jakarta, Rabu (21/10/2026). Ia sedang di Indonesia untuk menghadiri sejumlah acara. Ia antara lain hadir di diskusi publik “Mendukung perlawanan orang Palestina di tengah genosida” yang diadakan oleh Amnesty International Indonesia.

Sejumlah pihak berkilah, BoP terkait Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803. Faktanya, BoP malahmenjadi simbol kemunduran multilateralisme. Sebab, pengaturan perdamaian justru mengabaikan prinsip hukum internasional.

Oleh karena itu, Albanese meminta Indonesia agar tetap berpegang pada hukum internasional. Ia juga berharap Indonesia berperan lebih besar dalam membangun tatanan multilateral yang tidak didominasi kekuatan besar.

“Ini momen tragis bagi multilateralisme. Kita sedang bergerak dari supremasi hukum menuju keadaan ketika hukum diabaikan di bawah tekanan negara yang paling berpengaruh,” kata Albanese

Ia mengingatkan, sistem internasional eharusnya melindungi masyarakat sipil dan menyelesaikan konflik berdasarkan hukum. BoP tak selaras dengan itu.

Ia juga mengingatkan Indonesia agar tidak menjadikan BoP sebagai instrumen utama penyelesaian persoalan Palestina.

Di Jakarta, ia juga menyoroti kelemahan PBB soal PBB. Sebab, PBB tak menunjukkan suara dan tindakan yang kuat selama genosida di Palestina.

Dalam beberapa tahun terakhir, menurut Albanese, peran PBB juga semakin terpinggirkan. “Ini cerminan krisis multilateralisme yang lebih luas,” ujarnya.

Ia mengkritik tatanan multilateral yang selama ini menempatkan negara-negara Barat pada posisi moral lebih tinggi dalam mengajarkan hak asasi manusia. Padahal, negara-negara Barat dinilainya gagal mempertahankan prinsip itu ketika menghadapi situasi di Gaza.

Albanese mendorong pembaruan multilateralisme yang tidak didominasi negara-negara Barat. Pedan memberi ruang lebih besar bagi negara-negara yang disebut sebagai Global South yang justru mayoritas.

Dalam pandangan Albanese, Indonesia dapat memainkan peran penting dalam perubahan ini. Ia mengingatkan sejarah Indonesia dalam Gerakan Non-Blok dan Konferensi Asia-Afrika 1955, serta sikap Indonesia bersama Malaysia dalam mendukung perjuangan Palestina.

Ia berharap Indonesia mempertahankan posisi itu dan mengambil kepemimpinan dalam memperkuat kerja sama internasional berbasis prinsip. Ia merujuk pada prinsip Ubuntu dari pengalaman dekolonisasi Afrika Selatan yang menekankan kemanusiaan dan keterhubungan antarmanusia.

Ia juga menyebut hubungan antara perlindungan lingkungan dan masyarakat adat dalam perjuangan keadilan di Amerika Latin dan prinsip persatuan dan keberagaman dalam konstitusi Indonesia. Albanese berharap Indonesia bergabung dengan Kelompok Hague. Ini kelompok negara yang mendorong langkah bersama terkait pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum internasional dalam konteks Palestina. Ia menyebut kelompok itu sebagai salah satu titik awal pembicaraan mengenai bentuk multilateralisme baru.

Albanese juga meminta Indonesia membangun koalisi regional untuk mendorong penyelesaian persoalan Palestina. Ia juga mendesak negara-negara memeriksa hubungan kerja sama mereka dengan Israel, termasuk di bidang perdagangan, pendidikan, dan penelitian. Menurut dia, kerja sama yang turut menopang pendudukan Israel harus dihentikan.

Albanese merujuk pada pendapat nasihat Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel. Pendudukan harus diakhiri secara menyeluruh dan tanpa syarat. Pendapat itu termasuk melalui penarikan pasukan, pembongkaran permukiman, penghentian eksploitasi sumber daya Palestina Selain itu, disinggung juga soal pemberian kompensasi atas penderitaan rakyat Palestina sejak 1967.

Ia juga menyoroti peran elite ekonomi, industri militer, industri ekstraktif, dan teknologi. Keterlibatan itu ikut menopang atau mengambil keuntungan dari genosida.

Sementara Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, sejalan dengan kritik Albanese terhadap BoP. Ia menilai keputusan Indonesia bergabung dengan BoP menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam menjalankan kebijakan luar negeri berbasis HAM. “Sejak awal, Dewan Perdamaian itu merupakan kesalahan. Sejak awal, badan itu seharusnya tidak dibentuk,” ujarnya.

Menurut Usman, Indonesia semestinya mengoptimalkan mekanisme multilateral seperti aneka organ dan sistem PBB. Indonesia juga perlu mengoptimalkan mekanisme perjanjian internasional dan prosedur khusus PBB.

Selama ini, Indonesia punya peran penting dalam Majelis Umum PBB. Indonesia juga bisa memimpin aktif dalam membahas resolusi Palestina.

Usman meminta pemerintah menjelaskan strategi dan mengevaluasi kebijakan terhadap Palestina selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia mempertanyakan arah kebijakan Indonesia setelah bergabung dengan BoP, termasuk terkait rencana pengerahan pasukan stabilisasi internasional.

Usman juga mendorong Indonesia meratifikasi Statuta Roma yang menjadi dasar pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Ratifikasi itu penting untuk memperkuat dukungan terhadap pertanggungjawaban pidana atas kejahatan internasional. Kejahatannya termasuk kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan agresi yang termasuk dalam yurisdiksi ICC.

Ia menyoroti belum diratifikasinya Konvensi Genosida 1948 dan Konvensi Pengungsi oleh Indonesia. Padahal, ratifikasi Konvensi Genosida akan memperkuat landasan hukum Indonesia untuk mengambil langkah terkait dugaan genosida. Sedangkan Konvensi Pengungsi diperlukan untuk memperjelas kewajiban perlindungan terhadap pengungsi, termasuk yang berasal dari Palestina, Suriah, dan Myanmar.

Indonesia belum memasukkan kembali ratifikasi Statuta Roma dalam rencana aksi nasional HAM. Usman menduga ada kekhawatiran mengenai kemungkinan penerapan yurisdiksi ICC terhadap peristiwa sebelum suatu negara meratifikasi Statuta Roma.

Ia menegaskan, ICC berbeda dari pengadilan ad hoc yang dibentuk untuk menangani konflik tertentu. Pengadilan itu antara lain pengadilan untuk Rwanda dan bekas Yugoslavia. Kekhawatiran mengenai pemberlakuan hukum secara surut perlu dibedakan dari yurisdiksi ICC setelah ratifikasi.

Dalam konteks pertanggungjawaban atas pelanggaran di Palestina, Usman merujuk pada surat perintah penangkapan ICC terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Ia menilai ratifikasi Statuta Roma akan memperkuat keterlibatan Indonesia dalam sistem peradilan pidana internasional.

Ia mencontohkan Afrika Selatan yang membawa perkara dugaan genosida Israel ke ICJ. Indonesia dinilai perlu memperkuat langkah hukum dan diplomatik agar dukungan terhadap Palestina tidak berhenti pada pernyataan politik.

Bagi Albanese, upaya itu berkaitan dengan kebutuhan membangun kembali multilateralisme yang mampu menempatkan hukum dan perlindungan masyarakat sipil sebagai landasan tindakan negara. Ia mendorong Indonesia menggunakan peran regional dan internasionalnya untuk memperjuangkan prinsip itu, termasuk melalui kerja sama antarnegara dan mekanisme hukum internasional.

Sumber: Kompas.id. Baca selengkapnya di sumber

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with