Albanese Desak Indonesia Jaga Hukum Internasional dalam BoP
Francesca Albanese meminta Indonesia konsisten membela hak Palestina dan hukum internasional di tengah penangguhan keterlibatan dalam Board of Peace.

Pelapor Khusus PBB untuk situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki, Francesca Albanese, meminta Indonesia mempertahankan komitmen terhadap hukum internasional dalam setiap kebijakan diplomatik terkait Palestina. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2026, ia mengkritik dasar hukum Board of Peace (BoP) dan mendorong Indonesia mengambil peran lebih besar dalam pembaruan sistem multilateralisme di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Albanese menilai resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803 yang menjadi dasar pembentukan BoP tidak menjamin hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Menurutnya, keterlibatan dalam mekanisme perdamaian tidak boleh mengesampingkan kewajiban hukum internasional maupun mengaburkan tujuan kemerdekaan Palestina.
Ia juga mengingatkan bahwa lemahnya respons internasional terhadap situasi di Gaza memperlihatkan krisis multilateralisme. Dalam pandangannya, sistem internasional berisiko kehilangan kemampuannya melindungi warga sipil apabila penghormatan terhadap hukum digantikan kepentingan politik negara-negara berpengaruh.
Albanese menggambarkan kekhawatirannya terhadap kondisi tersebut dalam konferensi pers seusai diskusi yang diselenggarakan Amnesty International Indonesia di Taman Ismail Marzuki, Jakarta.
"Saya mendorong pemerintah Indonesia untuk selalu berpedoman pada hukum internasional secara konsisten dan dalam setiap tindakannya," ujar Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki.
Ia merujuk pada putusan Mahkamah Internasional yang menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional dan harus diakhiri. Albanese menyebut konsekuensi hukum putusan tersebut mencakup penarikan pasukan Israel, pembongkaran permukiman, penghentian eksploitasi sumber daya Palestina, serta pemberian kompensasi atas penderitaan sejak 1967.
Menurut Albanese, kewajiban tersebut tidak seharusnya menjadi bahan tawar-menawar politik yang menunda pemenuhan hak rakyat Palestina. Ia juga menyinggung proses hukum pidana terhadap para pemimpin Israel dan perkara dugaan genosida yang berlangsung di Mahkamah Internasional.
Di tengah kritik terhadap BoP, Albanese menilai Indonesia memiliki peluang berkontribusi dalam pembentukan tatanan multilateral yang lebih adil. Ia menyoroti pengalaman negara-negara Global Selatan dan prinsip Bhinneka Tunggal Ika sebagai landasan untuk memperkuat kerja sama internasional.
Dalam konferensi pers yang sama, Albanese menegaskan keyakinannya terhadap kebutuhan kerja sama multilateral dan peran Indonesia di PBB.
"Saya sungguh meyakini bahwa multilateralisme diperlukan. Saya sungguh percaya bahwa negara-negara seperti Indonesia dapat dan harus memainkan peran utama dalam membentuk multilateralisme baru," ujar Francesca Albanese.
Ia menyebut prinsip Ubuntu yang berkembang dari pengalaman dekolonisasi di Afrika Selatan sebagai contoh pendekatan yang menempatkan kemanusiaan dan keterhubungan antarmanusia sebagai dasar kerja sama. Albanese juga berharap Indonesia bergabung dengan Hague Group sebagai salah satu ruang diskusi mengenai pembaruan multilateralisme.
Indonesia sebelumnya mengumumkan pencalonan sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB periode 2029–2030 dalam Sidang Umum ke-81 Majelis Umum PBB di New York pada 26 September 2026. Pencalonan tersebut mengusung komitmen Membina Persatuan, Memajukan Perdamaian.
Albanese mengingatkan bahwa Indonesia memiliki rekam jejak panjang dalam mendukung perjuangan Palestina melalui Gerakan Non-Blok dan kerja sama dengan negara-negara Asia Tenggara, termasuk Malaysia. Ia menilai dukungan politik tersebut perlu disertai penerapan hukum internasional secara konsisten.
Sementara itu, pemerintah Indonesia masih menangguhkan keterlibatannya dalam Board of Peace setelah bergabung pada Januari 2026. Menurut laporan Mina News pada 21 Oktober 2026, Menteri Luar Negeri Sugiono mengumumkan penangguhan pembicaraan mengenai BoP pada Maret 2026, setelah serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.
Rencana pengiriman hingga 8.000 personel Indonesia ke pasukan stabilisasi internasional untuk Gaza juga ditunda tanpa batas waktu pada 17 Maret 2026. Hingga laporan tersebut diterbitkan, pemerintah belum mengumumkan kapan penangguhan keterlibatan dalam BoP akan dicabut atau apakah Indonesia akan keluar dari lembaga itu.
Laporan Mina News juga menyebut survei yang dikutip Foreign Policy pada Maret 2026 menunjukkan 50,9 persen responden menolak keanggotaan Indonesia di BoP. Sebelumnya, Presiden Prabowo menyatakan Indonesia dapat keluar dari lembaga tersebut apabila keanggotaannya tidak memberikan manfaat bagi Palestina.
Sumber: SuaraGarut.ID. Baca selengkapnya di sumber
Artikel terkait
Berita terbaru
Festival Berlabuh Deli Serdang Tembus 125 Besar Event Nasional
Berawal dari inisiatif para alumni Duta Wisata sejak 2023, Festival Budaya Berlabuh di Deli Serdang terus berkembang hingga masuk dalam 125 besar Karisma Event...
Pemimpin Tertinggi Iran mengeluarkan serangkaian arahan tegas dan peringatan keras kepada AS dan Israel.
Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei telah memerintahkan militer untuk memperbarui daftar target AS dan Israel serta bersiap untuk menanggapi ancaman apa pun, tanpa memandang...
Presiden Prabowo Berikan Taklimat kepada Peserta P3MDI dan Rapimnas Kadin di Hambalang
Presiden Prabowo Berikan Taklimat kepada Peserta P3MDI dan Rapimnas Kadin di Hambalang
Prabowo Terima 250 Anggota Kadin di Hambalang
Prabowo menerima 250 anggota Kadin dan 400 peserta P3MDI di Hambalang. Pertemuan membahas investasi domestik dan pengembangan industri masa depan.