Jumat, 6 November 2026

DVP Berita

Terkini
Bencana Alam

Karhutla Kalimantan: Bencana Alam atau Kegagalan Tata Kelola? Halaman 1

Lebih dari 70 persen titik panas di Kalimantan berada di area konsesi. Apakah karhutla murni bencana alam, atau kegagalan tata kelola?

Sumber foto: Kompasiana.com

Gambar 1. Ilustrasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan

Gambar 1. Ilustrasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan

Setiap kemarau datang, berita yang muncul hampir selalu sama: titik panas bertambah, langit Kalimantan berubah kuning, sekolah diliburkan, dan status darurat diumumkan. Lalu kita menyebutnya "bencana". Sebagai mahasiswa Ekonomi Pembangunan, saya merasa istilah itu terlalu enak di telinga, karena seolah-olah tidak ada yang perlu disalahkan. Padahal kalau dilihat lebih dekat, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan lebih mirip masalah yang dipelihara daripada bencana yang datang tiba-tiba.

Gambar 2. Perkembangan Luas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Tahun 2022–2026. Sumber: SiPongi, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (diolah kembali menjadi infografis).

Data SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan luas karhutla di Kalimantan naik-turun dari tahun ke tahun. Pada 2022 luasnya sekitar 24.562 hektare, lalu melonjak drastis ke 508.403 hektare pada 2023, dan turun ke 65.608 hektare (2024) dan 55.717 hektare (2025). Setelah itu muncul lagi di 2026. Sampai Juni 2026 saja, luas kebakaran di Kalimantan sudah melampaui total tahun 2025.https://goodstats.id/article/luas-kebakaran-hutan-kalimantan-hingga-juni-2026-lampaui-luas-2025-Ia6Rd

Secara nasional, SiPongi mencatat 202.010,96 hektare areal terbakar sepanjang Januari–Agustus 2026, dengan Kalimantan Barat jadi yang terluas di angka 38.310,86 hektare. Per pertengahan September, Kalimantan Tengah tercatat 15.829,5 hektare dan Kalimantan Selatan 8.019,63 hektare. Angka ini bisa berubah tergantung tanggal pengambilan data, jadi lebih tepat dibaca sebagai gambaran skala daripada angka final.https://databoks.katadata.co.id/lingkungan/statistik/6aa76bb9f08b0/indikasi-lahan-terbakar-di-6-provinsi-prioritas-penanganan-karhutla-14-september-2026

Pola "turun sedikit, lalu meledak lagi" itu yang membuat saya curiga. Kalau penyebabnya murni alam, kenapa lokasinya bisa berulang?

Memang ada faktor alam. Kemarau panjang dan fenomena iklim seperti El Nio membuat lahan kering dan mudah terbakar. Tapi kemarau hanya memperparah, bukan menyalakan. Sumber api hampir selalu manusia, dan kondisi lahan yang gampang terbakar, terutama gambut yang dikeringkan lewat kanal, juga hasil keputusan manusia.

Yang paling mengusik adalah soal konsesi. Menurut catatan WALHI, lebih dari 70 persen titik panas di Kalimantan pada Januari sampai 27 Juli 2026 berada di dalam area konsesi perusahaan. Mongabay Indonesia juga mengutip analisis yang menyebut karhutla di dalam konsesi terjadi berulang setiap tahun, namun penegakan hukumnya tumpul. Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah disebut sebagai provinsi dengan titik api tertinggi di dalam atau dekat konsesi.

Perlu saya tegaskan, titik panas di konsesi belum otomatis berarti perusahaan yang membakar. Itu urusan pembuktian hukum. Tapi dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ada prinsip tanggung jawab mutlak: pemegang izin bertanggung jawab atas kebakaran di areal kerjanya. Artinya, "bukan kami yang bakar" tidak bisa jadi jawaban otomatis kalau lahan yang dijaga ternyata terbakar.

Penegakan hukum: ada kemajuan, tapi ujiannya belum selesai

Sumber: Kompasiana.com. Baca selengkapnya di sumber

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with