Senin, 2 November 2026

DVP Berita

Terkini
Arab Saudi

Kemenhaj Jelaskan Mekanisme Lengkap Penugasan Petugas Haji

Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan mekanisme penugasan petugas haji berbeda berdasarkan kategori dan lokasi pelayanan. Petugas PPIH pusat dan embarkasi umumnya ditugaskan oleh instansi masing-masing, sedangkan petugas kloter dan PPIH...

Sumber foto: RRI.co.id

Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan mekanisme penugasan petugas haji berbeda berdasarkan kategori dan lokasi pelayanan. Petugas PPIH pusat dan embarkasi umumnya ditugaskan oleh instansi masing-masing, sedangkan petugas kloter dan PPIH Arab Saudi melalui proses seleksi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Haji dan Umrah, Hasan Afandi mengatakan terdapat empat kategori petugas dalam penyelenggaraan ibadah haji. Kategori tersebut meliputi PPIH pusat, petugas embarkasi, petugas kloter, dan PPIH Arab Saudi.

“Petugas haji kalau merunut dari aturan yang ada dari undang-undang. Kemudian dari peraturan menteri, dari keputusan menteri, petugas haji itu ada beberapa kategori sebenarnya,” kata Hasan saat berbincang dengan Pro3 RRI, Minggu, 1 November 2026.

“Tapi untuk yang PPIH kloter dan Arab Saudi itu memang ada proses rekrutmen proses tes,” ujarnya, menambahkan. Kedua kategori tersebut juga memiliki persyaratan khusus, termasuk kewajiban beragama Islam.

Sementara, petugas PPIH pusat dan embarkasi umumnya berasal dari penugasan instansi masing-masing. Personel yang dilibatkan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan selama proses keberangkatan maupun kepulangan jemaah.

“Kalau untuk yang PPIH pusat maupun yang embarkasi itu biasanya penunjukan dari instansinya masing-masing. Jadi penugasan dari instansinya masing-masing,” ucap Hasan.

Ia mencontohkan keterlibatan Kementerian Kesehatan untuk pelayanan pemeriksaan kesehatan jemaah. Instansi lain seperti imigrasi dan bea cukai juga dapat mengirimkan personel sesuai bidang tugasnya.

“Jadi kalau misalnya dari Kementerian Kesehatan yang kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan itu pasti berdasarkan usulan mereka. Kemudian imigrasi, ada bea cukai di situ,” katanya.

Hasan menegaskanuntuk kategori petugas yang berasal dari penugasan instansi, mekanismenya tidak melalui seleksi rekrutmen seperti petugas kloter dan PPIH Arab Saudi. Penempatan dilakukan berdasarkan usulan atau penugasan dari instansi terkait.

“Jadi banyak pihak yang kemudian disampaikan di situ. Tidak ada proses seleksi rekrutmen gitu-gitu tidak ada,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar memahami kategori petugas haji sebelum menanggapi kebijakan keterlibatan warga nonmuslim. Menurutnya, perbedaan persyaratan tersebut berkaitan dengan lingkup pekerjaan dan lokasi penugasan.

“Perlu kemudian untuk dipahami sebenarnya kategori yang mana sih yang dibuka, kategori mana yang kemudian tertutup. Kemudian ini menjadi bagian dari literasi,” kata Hasan.

Ia menyebut edukasi kepada publik menjadi tanggung jawab Kementerian Haji dan Umrah. Masyarakat juga dipersilakan mencari informasi langsung kepada kementerian mengenai kategori penugasan yang terbuka maupun yang memiliki persyaratan khusus.

Sumber: RRI.co.id. Baca selengkapnya di sumber

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with