Sabtu, 31 Oktober 2026

DVP Berita

Terkini
Palestina

53 Anggota Kongres AS Dukung RUU Sanksi terhadap Permukiman Israel

Dukungan terhadap rancangan undang-undang (RUU) AS yang menargetkan perluasan permukiman di wilayah Palestina yang diduduki telah meningkat, dengan 53 anggota parlemen kini turut mensponsori RUU tersebut.

Sumber foto: Minanews.net

Washinhton, MINA – Dukungan terhadap rancangan undang-undang (RUU) AS yang menargetkan perluasan permukiman di wilayah Palestina yang diduduki telah meningkat, dengan 53 anggota parlemen kini turut mensponsori RUU tersebut.

Hal ini menambah tekanan di Kongres terkait terus berlangsungnya perampasan hak milik warga Palestina oleh Israel, demikian dilaporkan The Jerusalem Post.

Diperkenalkan pada 1 Oktober oleh anggota DPR Joaquin Castro, Undang-Undang Penghentian Permukiman bertujuan untuk menjatuhkan sanksi terhadap individu yang terlibat dalam pembangunan permukiman, serta melarang impor barang yang diproduksi, baik seluruhnya maupun sebagian, di permukiman dan pos-pos terdepan di Tepi Barat dan Gaza yang diduduki.

RUU ini telah mendapatkan dukungan dari sejumlah anggota parlemen terkemuka dari Partai Demokrat, termasuk Alexandria Ocasio-Cortez dan Ro Khanna. Dukungan ini menunjukan seruan yang kian menguat di kalangan tertentu dalam lingkup politik AS untuk memberikan konsekuensi nyata atas perluasan permukiman.

RUU dengan nomor H.R. 10642 ini akan menyasar berbagai aktivitas yang berkaitan dengan pembangunan dan pengembangan permukiman, termasuk rencana proyek E1 di Tepi Barat yang diduduki, serta individu-individu yang terlibat dalam memindahkan warga Israel ke dalam permukiman dan pos-pos terdepan.

Pengajuan RUU ini dilakukan di tengah terus berlangsungnya perluasan permukiman, penyitaan lahan, dan upaya untuk mengukuhkan kendali Israel atas wilayah Palestina yang diduduki. Kebijakan-kebijakan ini merusak kesinambungan wilayah Palestina dan menghambat prospek terwujudnya negara Palestina yang merdeka.

“Di bawah pemerintahan Netanyahu, para pemukim terlibat dalam perampasan tanah secara paksa yang mencabut warga Palestina dari tanah mereka sendiri. Partai Demokrat harus menyikapi hal ini dengan segera, bertindaklah sekarang atau saksikan prospek penentuan nasib sendiri bagi rakyat Palestina lenyap selamanya,” ujar Castro.

Ia berpendapat undang-undang ini akan memaksa individu maupun perusahaan yang berupaya mengambil tanah Palestina untuk memilih: apakah tetap melanjutkan aktivitas permukiman atau mempertahankan akses ke pasar AS.

Pembatasan yang diusulkan ini menyerupai langkah-langkah yang telah diadopsi oleh beberapa pemerintah Eropa dan negara Barat lainnya terhadap individu atau barang yang terkait dengan permukiman, meskipun cakupan dan penerapan kebijakan-kebijakan tersebut berbeda-beda.

Namun, RUU ini masih sebatas usulan legislasi dan belum menjadi kebijakan resmi AS. Dampak praktisnya akan bergantung pada persetujuan Kongres, implementasi, serta kesediaan cabang eksekutif untuk menegakkan ketentuan-ketentuan di dalamnya.

Penyebutan Gaza secara eksplisit dalam RUU ini menjadi signifikan mengingat Israel telah membongkar permukimannya di wilayah tersebut pada tahun 2005, serta menarik mundur para pemukimnya sebagai bagian dari rencana pelepasan (disengagement plan).

Meskipun tidak ada lagi permukiman Israel yang berdiri di Gaza sejak saat itu, ketentuan ini tetap memiliki signifikansi politik. Memasukkan wilayah tersebut ke dalam kerangka sanksi yang diusulkan dapat mencegah pembangunan permukiman di masa depan agar tidak luput dari cakupan undang-undang ini. []

Sumber: Minanews.net. Baca selengkapnya di sumber

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with