40 Tokoh Nasional Bela Hery Susanto
Dinamika hukum dalam kasus yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, memasuki babak baru yang krusial. Sebanyak 40 tokoh nasional

Dinamika hukum dalam kasus yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, memasuki babak baru yang krusial. Sebanyak 40 tokoh nasional secara resmi mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap integritas proses peradilan dan perlindungan hak-hak hukum terdakwa.
Dokumen pendapat hukum tersebut diserahkan langsung oleh Juru Bicara Amicus Curiae, Hasrul Harahap, dalam agenda sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (22/10). Penyerahan dokumen dilakukan di hadapan Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiowati, bersama hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
Dalam dokumen yang disusun secara komprehensif tersebut, para tokoh nasional meminta majelis hakim untuk bersikap sangat teliti dalam menguji seluruh unsur dakwaan. Mereka menekankan bahwa setiap keputusan harus berpijak sepenuhnya pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah secara hukum. Inti dari permohonan ini adalah meminta hakim menyatakan Hery Susanto tidak terbukti bersalah apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan.
Hasrul Harahap menegaskan bahwa kehadiran amicus curiae ini sama sekali bukan upaya untuk melakukan intervensi terhadap independensi hakim. Sebaliknya, ini adalah kontribusi pemikiran hukum yang independen untuk memberikan perspektif tambahan. "Kami ingin memberikan pandangan hukum secara objektif agar majelis hakim dapat menilai hubungan antara fakta persidangan, alat bukti, dan unsur pidana secara cermat," ujar Hasrul dalam keterangannya.
Sejumlah nama besar turut tercantum dalam daftar pengaju pendapat hukum ini, di antaranya Fadli Nasution, Rektor Universitas Islam Tasikmalaya Abdul Haris, Dekan FISIP Universitas Jakarta Hasrul Harahap, serta tokoh lainnya seperti Dilla Novita, Suratman, hingga Yusak Farhan.
Para tokoh ini menyoroti poin penting bahwa sebuah pemidanaan tidak boleh lahir dari sekadar asumsi, hubungan sosial, atau persoalan administratif semata. Mereka mengingatkan bahwa adanya transaksi uang atau hubungan komunikasi tidak secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana suap. Hakim diminta melihat latar belakang, tujuan, serta konteks transaksi tersebut secara utuh.
Selain itu, para pengaju juga mengingatkan pentingnya penerapan asas in dubio pro reo, sebuah prinsip hukum yang menyatakan bahwa jika terdapat keraguan dalam pembuktian, maka hakim harus mengambil keputusan yang paling menguntungkan bagi terdakwa. Hal ini bertujuan agar hukum tidak dijatuhkan berdasarkan tekanan opini publik, melainkan berdasarkan standar pembuktian yang ketat.
Hery Susanto sendiri menghadapi tuntutan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta. Jaksa menuduhnya terlibat dalam korupsi pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar.
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan akan digelar pada 5 November mendatang. Majelis hakim menyatakan memerlukan waktu untuk melakukan musyawarah guna mengambil keputusan akhir yang adil.
Sumber: Malutpost. Baca selengkapnya di sumber
Artikel terkait
Berita terbaru
500 Ribu Orang Diperkirakan Ikuti Demonstrasi Nasional di Prancis Hari Ini
Sebanyak 500.000 orang diperkirakan mengikuti demonstrasi besar-besaran di berbagai wilayah Prancis hari ini, Sabtu (31/10/2026), untuk memprotes kenaikan biaya hidup. Pemerintah Prancis menyiapkan sekitar...
TechConnect Gelar Liga Matematika Nasional Berhadiah Rp 1 Miliar
TechConnect menggelar The Genius Math League 2026 untuk menjaring talenta matematika dari SD hingga mahasiswa dengan total hadiah Rp 1 miliar.
Harga minyak dunia naik ke level tertinggi dalam enam bulan di tengah kekhawatiran atas situasi AS-Iran.
Menjelang akhir pekan, harga minyak berbalik arah dan melonjak ke level tertinggi sejak akhir April 2026, karena kekhawatiran bahwa konflik dengan Iran dapat meningkat...