Sabtu, 31 Oktober 2026

DVP Berita

Terkini
Nasional

Konferensi Nasional XI Hukum Perdata Dorong Percepatan Pembaruan Hukum Perikatan

Pembaruan hukum perikatan semakin mendesak karena hakim di seluruh Indonesia menghadapi beragam persoalan hukum baru dalam praktik peradilan, seperti transaksi

Sumber foto: Hukumonline

Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) mendorong pembaruan hukum perikatan Indonesia melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perikatan. Hingga saat ini, agenda pembaruan tersebut telah mencapai tahap penyusunan kerangka RUU, setelah naskah akademiknya diselesaikan pada 2022.

Ketua Umum APHK, Prof. Yohanes Sogar Simamora, menyampaikan perkembangan tersebut dalam Konferensi Nasional XI Hukum Perdata bertema “Pokok-Pokok Pembaharuan Hukum Perikatan Indonesia” yang diselenggarakan di Universitas Borobudur, Jakarta, Kamis (15/10).

Pria yang akrab disapa Prof. Sogar itu mengatakan, penyusunan kerangka RUU Hukum Perikatan belum memasuki tahap perumusan norma dan penyusunan pasal-pasal. Oleh karena itu, APHK mengharapkan dukungan pemerintah agar proses penyusunan rancangan undang-undang tersebut dapat dilanjutkan melalui kerja sama dengan kalangan akademisi.

“Progres agenda kita dalam pembaruan hukum perikatan sudah sampai pada penyusunan outline RUU Undang-Undang Perikatan. Kita sudah sampai pada tahap itu. Namun, memang ini baru outline. Kita belum sampai pada perumusan normanya, kita belum sampai pada wording-nya,” ujar Guru Besar Hukum Perdata Universitas Airlangga (UNAIR) itu.

Prof. Sogar menjelaskan, sejak berdiri pada 2013, APHK telah menetapkan pembaruan hukum perikatan sebagai salah satu misi utama organisasi. Upaya tersebut kemudian menghasilkan naskah akademik RUU Hukum Perikatan yang diselesaikan pada 2022.

Ia berharap pemerintah memberikan respons positif terhadap inisiatif tersebut sehingga penyusunan RUU Hukum Perikatan dapat dilakukan secara bersama-sama. Menurutnya, perumusan norma membutuhkan waktu dan kerja sama yang baik, terutama antara akademisi hukum perdata dan pemerintah.

MA Nilai Pembaruan Hukum Perikatan Mendesak

Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA), Prof. Hamdi, yang hadir mewakili Ketua MA Sunarto, menilai pembaruan hukum perikatan nasional telah menjadi kebutuhan nyata. Menurutnya, ketentuan hukum perikatan dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) merupakan warisan kolonial yang telah berusia lebih dari satu abad.

Sumber: Hukumonline. Baca selengkapnya di sumber

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with