Minggu, 1 November 2026

DVP Berita

Terkini
Arab Saudi

Arab Saudi Hukum Mati 2 WN Bangladesh atas Tindakan Asusila di Masjid Makkah

Otoritas Arab Saudi menjatuhkan hukuman mati kepada dua warga negara Bangladesh atas tindakan asusila yang menyalahi kesucian di masjid wilayah Makkah.

Sumber foto: detikcom

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan hukuman eksekusi mati terhadap dua warga negara Bangladesh. Hukum ini dijatuhkan atas tindakan asusila di dalam sebuah masjid wilayah Kota Makkah, yang dinilai telah menyalahi kesucian tempat tersebut.

Menurut laporan AJEL.SA, otoritas keamanan setempat menangkap kedua pelaku, yakni Nazerul Islam Abdul Basir dan Siti Akhtar di sebuah masjid di Kota Suci Makkah. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku resmi didakwa tindak pidana asusila dan kasusnya diajukan ke pengadilan yang berwenang.

Pengadilan kemudian menyatakan bahwa kedua pelaku bersalah dan menjatuhkan hukuman mati sebagai bentuk hukuman diskresioner (Ta'zir) atas beratnya tindakan pelanggaran yang dilakukan.

Putusan ini dikeluarkan oleh pengadilan dan Perintah Kerajaan diterbitkan untuk melaksanakan hukuman tersebut sesuai dengan syariat Islam.

Dalam sebuah pernyataan yang diunggah Inside the Haramain di X, hukuman mati terhadap Nazerul Islam Abdul Basir dan Siti Akhtar dilaksanakan pada Rabu, 3 Jumadil Awal 1448 H yang bertepatan dengan 14 Oktober 2026, di wilayah Makkah.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi turut menyertakan beberapa ayat Al-Qur'an kaitannya dengan kasus pelanggaran moral, salah satunya adalah firman Allah SWT berikut ini:

"Sesungguhnya, hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan berusaha menimbulkan kerusakan di bumi adalah dibunuh, disalib, atau tangan dan kaki mereka dipotong dari kedua sisi, atau diusir dari negeri itu. Itu adalah kehinaan bagi mereka di dunia ini; dan bagi mereka di akhirat adalah azab yang besar." (QS Al-Maidah: 33)

Arab Saudi menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga keamanan, menegakkan keadilan, dan menerapkan ketentuan syariat Islam terhadap siapa pun yang melanggar kesucian masjid dan mencemari kehormatan serta martabat orang lain.

Otoritas tersebut juga memperingatkan akan memberlakukan hukuman sesuai ketetapan Islam bagi siapa pun yang mungkin berniat melakukan tindakan pelanggaran serupa.

Sumber: detikcom. Baca selengkapnya di sumber

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with