Minggu, 1 November 2026

DVP Berita

Terkini
Nasional

Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026, Menkum Dorong Regulasi Berbasis Bukti, Adaptif dan Berdampak

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penataan peraturan perundang-undangan harus memberikan kepas...

Sumber foto: Grafika News

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penataan peraturan perundang-undangan harus memberikan kepastian hukum, mendukung pembangunan, dan membawa manfaat bagi masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026, Kamis (15/10/2026).

Penataan regulasi merupakan bagian dari agenda reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan korupsi dan narkoba. Langkah ini diarahkan untuk mewujudkan regulasi yang berbasis bukti, adaptif dan berdampak sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029.

“Penyederhanaan peraturan perundang-undangan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Supratman.

Menurutnya, peraturan yang tumpang tindih, tidak sesuai kebutuhan, atau sulit dilaksanakan dapat memperumit pelayanan dan perizinan, meningkatkan biaya masyarakat serta dunia usaha, dan menghambat investasi. Karena itu, penataan harus mencakup penyederhanaan regulasi, peningkatan kualitas pembentukan, serta penguatan pemantauan dan evaluasi.

Supratman menekankan pentingnya analisis dampak regulasi atau Regulatory Impact Assessment (RIA) untuk memastikan setiap peraturan benar-benar diperlukan. Selain itu penting juga untuk melaksanakan Pemantauan dan evaluasi implementasi regulasi secara berkala untuk menjaga relevansi dan efektivitas aturan serta mengidentifikasi perlunya deregulasi.

Keberhasilan penataan, lanjutnya, diukur melalui peningkatan kepastian hukum, berkurangnya beban masyarakat dan dunia usaha, perbaikan iklim investasi, serta efisiensi anggaran negara. Untuk mencapainya, diperlukan kolaborasi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyelaraskan metode, menentukan prioritas, mengintegrasikan data dan sistem, serta mengawal tindak lanjut hasil evaluasi.

Sebagai langkah konkret, forum ini menjadi momentum penandatanganan sekaligus penetapan Peraturan Menteri Hukum yang menyederhanakan 195 Permenkum menjadi 34 Permenkum guna mereduksi jumlah regulasi di tingkat pusat.

Selain itu, dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam Implementasi KUHP dan KUHAP. SKB tersebut merupakan komitmen Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kejaksaan, Kepolisian, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Mahkumjakpolimipas) untuk menyelaraskan tugas dan kewenangan, menyamakan pemahaman, serta menyelesaikan persoalan lintas lembaga.

Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, menekankan bahwa penyusunan aturan baru merupakan separuh perjuangan, sedangkan separuh lainnya terletak pada implementasi dan penegakannya. Ia menyampaikan bahwa sistem peradilan pidana terpadu harus mendukung pendekatan keadilan restoratif, rehabilitatif, dan korektif.

Untuk mengoptimalkan sistem tersebut, Sunarto menyoroti tiga hal utama, yakni kontribusi lembaga negara terhadap tujuan berbangsa dan bernegara, penguatan kolaborasi dan koordinasi, serta optimalisasi teknologi informasi. Kesamaan pemahaman aparat penegak hukum juga perlu dibangun melalui pelatihan terpadu secara berkala, keterpaduan administrasi perkara, dan koordinasi tanpa mengurangi independensi masing-masing lembaga.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pembaruan hukum melalui KUHP dan KUHAP harus menghasilkan perubahan nyata bagi masyarakat. Menurutnya, kualitas aturan harus diikuti implementasi yang menjamin kepastian hukum dan keadilan karena kemanfaatan hukum diuji melalui dampaknya dalam kehidupan masyarakat.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengapresiasi forum tersebut sebagai sarana membangun kesamaan pemahaman dalam pembangunan hukum. Ia menilai sinergi pembentukan peraturan daerah melalui harmonisasi bersama Kementerian Hukum telah berjalan baik dan perlu diperkuat dengan perubahan pola pikir pembentukan regulasi, dari merespons persoalan menjadi mengantisipasi serta mencegahnya.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menekankan bahwa regulasi merupakan infrastruktur pembangunan yang harus memudahkan kehidupan masyarakat melalui pelayanan publik, kepastian hukum, dan pemenuhan hak. Peraturan yang dibentuk harus mampu menyelesaikan masalah, mendukung efektivitas tindakan negara, serta membuat pemerintah bekerja lebih baik.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, dalam laporannya menyampaikan bahwa forum ini menjadi langkah awal transformasi tata kelola peraturan perundang-undangan di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menuju pengelolaan berbasis siklus hidup yang berkelanjutan.

Forum tersebut menghasilkan agenda aksi antaralain penerapan RIA pada tahap pembentukan dan pasca pembentukan serta penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) melalui pengelolaan data serta informasi hukum yang lengkap, benar, mutakhir, dan terintegrasi.

Turut hadir dalam kegiatan ini Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Suyudi Ario Seto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Pimpinan Kementerian/Lembaga, Pimpinan Tinggi Madya Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta Tamu undangan lainnya termasuk Kakanwil Kementerian Hukum NTB, Risman Somantri beserta Kepala Divisi PPPH, Erbata Sri Muliatini. [Red]

Sumber: Grafika News. Baca selengkapnya di sumber

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with