Minggu, 8 November 2026

DVP Berita

Terkini
Nasional

UTM Hadirkan Sejumlah Pakar, Perkuat Usulan Trunojoyo Jadi Pahlawan Nasional

UTM menghadirkan sejarawan, budayawan, filolog, dan ahli hukum untuk mengkaji bukti sejarah serta syarat pengusulan Raden Trunojoyo sebagai Pahlawan Nasional.

Sumber foto: TIMES Indonesia

BANGKALAN – Upaya mengusulkan Raden Trunojoyo sebagai Pahlawan Nasional membutuhkan penguatan bukti sejarah dan landasan hukum. Untuk membahas hal tersebut, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menghadirkan sejumlah pakar sejarah, budaya, filologi, hukum, serta perwakilan Kementerian Sosial dalam Seminar Nasional Pengajuan Gelar Kepahlawanan Trunojoyo, Sabtu (7/11/2026).

Seminar yang berlangsung di Aula Syaikhona Muhammad Kholil, Gedung Rektorat UTM, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, itu menjadi forum untuk mengkaji rekam jejak perjuangan Raden Trunojoyo melawan koalisi VOC dan Mataram pada abad ke-17. Pembahasan diarahkan pada penguatan argumentasi historis, akademik, dan yuridis sebagai dasar pengusulan gelar Pahlawan Nasional.

Forum tersebut tidak hanya menjadi momentum mengenang tokoh yang namanya diabadikan sebagai identitas UTM, tetapi juga menguji sejauh mana bukti sejarah perjuangan Trunojoyo memenuhi persyaratan yang ditetapkan negara.

Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua LPPM UTM Dr. Iskandar Dzulkarnain, S.Th.I., M.Si., perwakilan Bupati Bangkalan Lukman Hakim, S.IP., M.H., dan Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, serta Rektor UTM Prof. Dr. Safi’, S.H., M.H.

Sejumlah narasumber kemudian membahas pengusulan Trunojoyo dari berbagai perspektif. Perwakilan Kementerian Sosial Republik Indonesia, Dr. Salahuddin Yahya, mengulas prosedur pengajuan gelar Pahlawan Nasional, termasuk pentingnya bukti sejarah yang kuat untuk mendukung penetapan seorang tokoh sebagai pahlawan.

Pembahasan tersebut menegaskan bahwa penelitian sejarah perlu diterjemahkan menjadi dokumen pengusulan yang memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Dengan demikian, rekam jejak perjuangan Trunojoyo harus didukung sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dari perspektif kebudayaan dan sejarah, budayawan HM. Nasruddin Anshoriy Ch. menjelaskan pentingnya menempatkan perjuangan Trunojoyo dalam konteks dinamika politik Jawa abad ke-17. Pada masa tersebut, hubungan kekuasaan antarkerajaan lokal dan VOC turut membentuk berbagai konflik yang memengaruhi perjalanan sejarah Nusantara.

Sementara itu, akademisi Universitas Airlangga yang juga anggota Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD), Prof. Dr. Purnawan Basundoro, S.S., M.Hum., memaparkan perjalanan perjuangan Trunojoyo, termasuk aliansinya dengan Karaeng Galesong.

Purnawan menjelaskan pertemuan Trunojoyo dan Karaeng Galesong di Surabaya serta arah pergerakan perang mereka di Jawa Timur. Ia juga mengungkapkan adanya sumber sejarah primer berupa arsip yang berkaitan dengan benteng pertahanan Trunojoyo di Surabaya.

Menurut Purnawan, penelaahan terhadap sumber sejarah tersebut menjadi bagian penting sebelum pengusulan dibahas lebih lanjut bersama TP2GD tingkat provinsi.

Filologi Perkuat Bukti Manuskrip Sejarah Trunojoyo

Penguatan bukti sejarah juga dibahas oleh filolog Dr. Abimardha Kurniawan, S.Hum., M.A. Ia menekankan pentingnya pembacaan kritis terhadap berbagai sumber sejarah untuk memahami perlawanan Trunojoyo terhadap koalisi VOC dan Mataram.

Dalam paparannya, Abimardha mengangkat hasil penelitiannya bersama Tifa Hanani mengenai manuskrip Babad Trunajaya. Kajian tersebut mencakup berbagai varian manuskrip yang dapat digunakan untuk menelusuri peristiwa dan konteks perjuangan Trunojoyo.

Menurutnya, sumber sejarah dari lingkungan Jawa maupun catatan kolonial Belanda perlu dibaca secara kritis dan saling dibandingkan. Hal ini penting karena setiap dokumen lahir dari konteks politik, kepentingan, serta sudut pandang penulis yang berbeda.

Melalui pendekatan filologi, berbagai varian manuskrip dapat ditelaah untuk memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai perjalanan sejarah Trunojoyo.

Aspek Hukum Jadi Syarat Pengusulan Pahlawan Nasional

Dari perspektif hukum, Dr. Aris Hardinanto, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum UTM sekaligus anggota Masyarakat Pernaskahan Nusantara (Manassa), membahas pemenuhan persyaratan yuridis dalam pengusulan Raden Trunojoyo sebagai Pahlawan Nasional.

Aris menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menjadi landasan hukum dalam proses penilaian. Secara khusus, Pasal 25 dan Pasal 26 mengatur persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi calon penerima gelar Pahlawan Nasional.

Dalam paparannya, Aris juga menunjukkan sumber sejarah berupa manuskrip yang memuat kronologi kematian Trunojoyo di tangan Amangkurat II serta motif perlawanannya terhadap VOC.

Bukti manuskrip tersebut menjadi salah satu bahan untuk menjawab pertanyaan mengenai kekuatan sumber sejarah perjuangan Trunojoyo yang sebelumnya disampaikan Dr. Salahuddin Yahya dari Kementerian Sosial.

Bukan Sekadar Kebanggaan Masyarakat Madura

Seminar nasional ini juga mengangkat pentingnya menempatkan Raden Trunojoyo dalam sejarah perjuangan Nusantara, bukan hanya sebagai tokoh kebanggaan masyarakat Madura.

Nama Trunojoyo selama ini telah melekat dalam ingatan sejarah masyarakat Madura. Bahkan, negara telah mengabadikan namanya sebagai identitas perguruan tinggi negeri melalui Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 2001 tentang Pendirian Universitas Trunojoyo Madura.

Namun, pengusulan gelar Pahlawan Nasional membutuhkan lebih dari sekadar penghormatan terhadap nama besar seorang tokoh. Diperlukan penelitian sejarah yang kuat, sumber primer yang dapat diverifikasi, serta pemenuhan ketentuan hukum yang berlaku.

Seminar yang dimoderatori Achdiar Redy Setiawan, S.E., MSA., Ph.D., Ak., C.A., tersebut menjadi bagian dari ikhtiar akademik UTM untuk memperkuat dasar pengusulan Raden Trunojoyo sebagai Pahlawan Nasional melalui kajian lintas disiplin ilmu.

Melalui forum ini, diharapkan proses pengusulan Trunojoyo dapat berjalan dengan landasan sejarah dan argumentasi akademik yang lebih komprehensif, sehingga perjuangannya memperoleh pengakuan negara sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Sumber: TIMES Indonesia. Baca selengkapnya di sumber

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with