Selasa, 3 November 2026

DVP Berita

Terkini
Nasional

Truk Bermuatan 343 Batang Kayu dari Pembalakan Liar di Taman Nasional Meru Betiri Mau Diselundupkan, 2 Orang Ditangkap

Upaya pengiriman ratusan batang kayu yang diduga berasal dari kawasan konservasi Taman Nasional Meru Betiri, Jawa Timur, berhasil digagalkan petugas Kementerian Kehutanan

Sumber foto: VIVA.co.id

Banyuwangi, VIVA – Upaya pengiriman ratusan batang kayu yang diduga berasal dari kawasan konservasi Taman Nasional Meru Betiri, Jawa Timur, berhasil digagalkan petugas Kementerian Kehutanan.

Sebanyak 343 batang kayu yang hendak dibawa ke Bali diamankan bersama satu unit truk di Kabupaten Banyuwangi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan dua orang yang diduga memiliki peran dalam penguasaan dan distribusi kayu.

Keduanya berinisial BR dan TAS. Pengamanan dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Balai Taman Nasional Meru Betiri.

Truk bernomor polisi P 9983 UQ itu ditemukan di Jalan Raya Kalibaru, Dusun Tegal Pakis, Desa Kalibaru Wetan, Banyuwangi, pada Senin (26/10/26).

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi sekitar pukul 01.30 WIB mengenai sebuah truk yang diduga mengangkut kayu dari Blok Barat Sungai, Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember. Lokasi tersebut berbatasan langsung dengan kawasan Taman Nasional Meru Betiri.

Petugas kemudian melakukan pemantauan dan mendapati truk meninggalkan desa dengan muatan mencurigakan. Kendaraan itu sempat dibuntuti ke arah Kota Jember, meski petugas sempat kehilangan jejak.

Pencarian berlanjut hingga sekitar pukul 04.30 WIB. Truk akhirnya ditemukan melintas di wilayah Kalibaru, Banyuwangi.

Saat diperiksa, petugas menemukan 343 batang kayu berbagai ukuran yang diduga berjenis laosan atau meranti jawa (Dipterocarpus hasseltii). Kayu-kayu tersebut memiliki bekas penggergajian menggunakan gergaji rantai atau chainsaw.

Petugas juga menemukan nota angkutan hasil hutan kayu budidaya yang mencantumkan asal kayu dari hutan hak. Dokumen tersebut kini ikut diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara keterangan asal kayu dengan jenis dan volume muatan yang dibawa.

Dari pendalaman awal, BR diduga sebagai pemilik kayu, sedangkan TAS diduga bertanggung jawab sekaligus mengendalikan distribusi kayu yang akan dikirim ke Bali. Keduanya bersama barang bukti truk dan muatan kayu dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penanganan perkara kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra. Penyidik akan menelusuri asal-usul kayu, keabsahan dokumen pengangkutan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.

Sumber: VIVA.co.id. Baca selengkapnya di sumber

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with