Konsepsi dan Miskonsepsi Pasal 613 KUHP Nasional
Dalam hal suatu undang-undang mengatur sanksi administratif dan sanksi pidana, maka sanksi pidana adalah upaya terakhir. Bagaimana kalau dalam undang-undang hanya disebut sanksi pidana?

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum sengaja membuat forum khusus untuk memperdalam pemahaman terhadap konsep-konsep hukum dalam hukum pidana dan hukum acara pidana baru. Di sesi ke-11 pada 28 Agustus 2026 lalu, topik yang dibahas adalah ultimum remedium dalam perspektif Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Diskusi itu menghadirkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana Putra, dan ahli hukum pidana Albert Aries.
Pasal 613 KUHP Nasional awalnya hanya memuat dua ayat. Ayat pertama menyebutkan pada saat undang-undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu KUHP Nasional. Pada ayat (2) menyatakan ketentuan mengenai penyesuaian pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana. Pasal ini masuk dalam Ketentuan Peralihan.
Edward Omar Sharif ‘Eddy’ Hiariej dan Topo Santoso—dua profesor hukum yang terlibat dalam penyusunan KUHP Nasional—mencatat rumusan Pasal 613 dibuat sedemikian rupa agar setelah pengesahan KUHP Nasional, para pembentuk undang-undang yang ingin membuat ketentuan pidana dalam sebuah undang-undang, khususnya terkait sanksi baik berupa pidana maupun tindakan, harus merujuk pada KUHP Nasional. Tujuannya agar tidak terjadi disparitas pidana in abstracto antara KUHP Nasional dengan berbagai ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP Nasional (Anotasi KUHP Nasional, 2025: 632).
Pembentuk undang-undang akhirnya menjalankan amanat Pasal 613 ayat (2) KUHP Nasional tadi dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU Penyesuaian Pidana). Isinya menambahkan ayat ketiga dalam Pasal 613. Rumusan Pasal 613 ayat (3) menyebutkan, “Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang Administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan dan atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada penerapan sanksi pidana”.
Sumber: Hukumonline. Baca selengkapnya di sumber
Artikel terkait
Berita terbaru
Festival Berlabuh Deli Serdang Tembus 125 Besar Event Nasional
Berawal dari inisiatif para alumni Duta Wisata sejak 2023, Festival Budaya Berlabuh di Deli Serdang terus berkembang hingga masuk dalam 125 besar Karisma Event...
Pemimpin Tertinggi Iran mengeluarkan serangkaian arahan tegas dan peringatan keras kepada AS dan Israel.
Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei telah memerintahkan militer untuk memperbarui daftar target AS dan Israel serta bersiap untuk menanggapi ancaman apa pun, tanpa memandang...
Presiden Prabowo Berikan Taklimat kepada Peserta P3MDI dan Rapimnas Kadin di Hambalang
Presiden Prabowo Berikan Taklimat kepada Peserta P3MDI dan Rapimnas Kadin di Hambalang
Prabowo Terima 250 Anggota Kadin di Hambalang
Prabowo menerima 250 anggota Kadin dan 400 peserta P3MDI di Hambalang. Pertemuan membahas investasi domestik dan pengembangan industri masa depan.