Bencana Karhutla, Ketika Kapitalisme Menumbalkan Paru-paru Dunia
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kepulan asap sampai saat ini belum juga berhenti. Jeritan alam dan hilangnya udara bersih membuat banyak wa

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kepulan asap sampai saat ini belum juga berhenti. Jeritan alam dan hilangnya udara bersih membuat banyak warga sulit untuk bernapas.
Berdasarkan laporan Layanan Peringatan Dini Kebakaran Hutan dan Lahan (Sipongi) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta data pemantauan BMKG, sepanjang kuartal ketiga tahun 2026 tercatat lonjakan signifikan jumlah titik panas (hotspot) di berbagai kawasan konservasi dan perkebunan di Sumatra Selatan, Riau, dan Kalimantan Barat. Sebagaimana diberitakan oleh Kompas.com, total luas lahan yang terbakar hingga awal Oktober 2026 telah melampaui puluhan ribu hektar, memicu kabut asap tebal yang melumpuhkan aktivitas ekonomi serta memaksa ribuan siswa beralih ke pembelajaran jarak jauh.
Dampak kesehatan akibat paparan racun partikulat juga makin mengkhawatirkan. Laporan terbaru dari Antara News mengutip data Kementerian Kesehatan yang menunjukkan lonjakan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di wilayah terdampak berbanding lurus dengan peningkatan drastis kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Puluhan ribu warga dengan kelompok balita, ibu hamil, dan lansia sebagai korban yang paling rentan harus mendapatkan perawatan medis intensif. Meskipun pemerintah telah menerjunkan tim Satgas Karhutla dan melakukan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC), titik api baru terus bermunculan di atas lahan konsesi sawit dan Hutan Tanaman Industri.
Fenomena karhutla bukanlah murni bencana alam biasa, melainkan man-made disaster (bencana buatan manusia) yang berakar dari cara pandang sistem kapitalisme-sekuler dalam mengelola sumber daya alam. Dalam paradigma kapitalisme, lahan dan hutan dipandang sekadar sebagai komoditas ekonomi yang harus menghasilkan profit maksimal dengan biaya seminimal mungkin. Praktik pembakaran lahan (land clearing) dipilih oleh oknum korporasi karena dinilai jauh lebih murah dan cepat dibandingkan metode mekanis tanpa bakar, tanpa mempedulikan dampak kerusakan ekologis yang ditimbulkannya.
Kondisi ini diperparah oleh penegakan hukum yang cenderung reaktif dan tebang pilih. Penindakan acapkali hanya menyasar eksekutor lapangan atau petani kecil, sementara korporasi besar pemilik izin konsesi sering lolos dari pencabutan izin permanen. Hubungan oligarkis antara pemilik modal dan pembuat kebijakan membuat fungsi pengawasan serta program rewetting (pembasahan) lahan gambut sebelum musim kemarau tiba tidak berjalan optimal. Negara pun tergerus fungsinya; alih-alih bertindak sebagai pelindung rakyat (ra'in), negara lebih banyak berperan sebagai regulator yang memfasilitasi iklim investasi dan penerimaan pajak dari sektor kehutanan.
Islam memiliki pandangan mendasar dan komprehensif dalam menyelesaikannya. Pertama, Islam menetapkan status hutan, air, dan sumber daya alam melimpah sebagai harta milik umum (milkiyyah 'ammah). Rasulullah bersabda: "Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput (hutan), dan api." (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Berdasarkan ketentuan ini, negara haram memberikan izin konsesi atau penguasaan hutan secara luas kepada individu maupun korporasi swasta/asing. Negara bertindak sebagai pengelola tunggal atas nama rakyat, di mana seluruh hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan umum.
Kedua, negara dalam sistem Islam memosisikan diri sebagai pengurus dan pelindung rakyat secara menyeluruh. Rasulullah bersabda: "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Negara akan mengalokasikan anggaran khusus dari pos Baitulmal untuk tindakan pencegahan berbasis teknologi (seperti pemetaan satelit dan sistem deteksi dini titik panas) serta penanganan darurat (seperti penerjunan armada pemadam udara yang masif, evakuasi layak, dan pengobatan gratis bagi warga terdampak).
Ketiga, Islam menetapkan sanksi hukum yang tegas dan menjerakan (ta'zir) bagi siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran hutan atau merusak lingkungan, tanpa membedakan status sosial maupun kekuatan modal pelaku.
Keempat, seluruh bentuk tata kelola lingkungan terikat pada prinsip larangan menimbulkan bahaya (dharar) bagi masyarakat luas, sebagaimana firman Allah SWT: "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya…" (QS Al-A'raf [7]: 56).
Bencana karhutla tidak akan selesai selama penanganannya sebatas memadamkan api saat kemarau tiba. Penuntasan akar masalah membutuhkan perubahan cara pandang mendasar, dari paradigma kapitalistik yang berorientasi pada keuntungan modal semata, menuju paradigma Islam yang menempatkan pengurusan rakyat dan kelestarian alam sebagai bentuk amanah dan ibadah di hadapan Allah SWT.
Sumber: Kompasiana.com. Baca selengkapnya di sumber
Artikel terkait
Berita terbaru
Festival Berlabuh Deli Serdang Tembus 125 Besar Event Nasional
Berawal dari inisiatif para alumni Duta Wisata sejak 2023, Festival Budaya Berlabuh di Deli Serdang terus berkembang hingga masuk dalam 125 besar Karisma Event...
Pemimpin Tertinggi Iran mengeluarkan serangkaian arahan tegas dan peringatan keras kepada AS dan Israel.
Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei telah memerintahkan militer untuk memperbarui daftar target AS dan Israel serta bersiap untuk menanggapi ancaman apa pun, tanpa memandang...
Presiden Prabowo Berikan Taklimat kepada Peserta P3MDI dan Rapimnas Kadin di Hambalang
Presiden Prabowo Berikan Taklimat kepada Peserta P3MDI dan Rapimnas Kadin di Hambalang
Prabowo Terima 250 Anggota Kadin di Hambalang
Prabowo menerima 250 anggota Kadin dan 400 peserta P3MDI di Hambalang. Pertemuan membahas investasi domestik dan pengembangan industri masa depan.