MK: Lakukan Pidana, Anggota TNI Wajib Disidang di Peradilan Umum
MK: Lakukan Pidana, Anggota TNI Wajib Disidang di Peradilan Umum

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 9 angka 1 sepanjang terkait tindak pidana dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 Undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam perkara ini, majelis hakim menilai seluruh anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus menjalani proses hukum pada peradilan umum; bukan peradilan militer.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai, yuridiksi peradilan militer terletak pada kekhususan materi perkara, bukan status pelaku prajurit. Sehingga, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tetap harus dibawa ke peradilan umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani dikutip, Kamis (15/10/2026).
Bahkan, MK pun memerintahkan pemerintah dan DPR segera melakukan perbaikan sesuai dengan isi putusan tersebut. Jika tidak, MK menilai UU Peradilan Militer telah bertentangan dengan UUD 1945.
"Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan," kata Ketua MK Suhartoyo.
Sumber: Bloomberg Technoz. Baca selengkapnya di sumber
Artikel terkait
Berita terbaru
Festival Berlabuh Deli Serdang Tembus 125 Besar Event Nasional
Berawal dari inisiatif para alumni Duta Wisata sejak 2023, Festival Budaya Berlabuh di Deli Serdang terus berkembang hingga masuk dalam 125 besar Karisma Event...
Pemimpin Tertinggi Iran mengeluarkan serangkaian arahan tegas dan peringatan keras kepada AS dan Israel.
Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei telah memerintahkan militer untuk memperbarui daftar target AS dan Israel serta bersiap untuk menanggapi ancaman apa pun, tanpa memandang...
Presiden Prabowo Berikan Taklimat kepada Peserta P3MDI dan Rapimnas Kadin di Hambalang
Presiden Prabowo Berikan Taklimat kepada Peserta P3MDI dan Rapimnas Kadin di Hambalang
Prabowo Terima 250 Anggota Kadin di Hambalang
Prabowo menerima 250 anggota Kadin dan 400 peserta P3MDI di Hambalang. Pertemuan membahas investasi domestik dan pengembangan industri masa depan.