Minggu, 1 November 2026

DVP Berita

Terkini
Bencana Alam

Ratna Juwita: Keuntungan Korporasi, Risiko Bencana Ditanggung Rakyat

JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita, menilai bencana alam yang terus berulang di Indonesia tidak hanya dipicu faktor cuaca ekstrem, tetapi juga le...

Sumber foto: Liputan Jatim

JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita, menilai bencana alam yang terus berulang di Indonesia tidak hanya dipicu faktor cuaca ekstrem, tetapi juga lemahnya tata kelola lingkungan dan pengawasan perizinan.

Ia mendesak penghentian sementara penerbitan izin usaha baru di daerah aliran sungai (DAS) kritis serta penerapan prinsip polluter pays principle atau pencemar membayar secara tegas.

Menurut Ratna, selama ini penanganan bencana cenderung berfokus pada respons darurat setelah kejadian, sementara pembenahan kebijakan lingkungan belum dilakukan secara konsisten.

Akibatnya, risiko bencana berpotensi terus berulang dan masyarakat kembali menanggung dampaknya.

“Bencana kita berulang karena ada semacam 'amnesia kebijakan'. Setiap kali bencana terjadi, perhatian langsung tinggi: ada rapat, ada satgas, ada janji perbaikan. Tapi beberapa bulan kemudian perhatian mulai memudar, dan semuanya kembali seperti biasa sampai bencana berikutnya datang,” tegas Ratna melalui jawaban tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Ia menjelaskan, risiko bencana terbentuk dari interaksi antara ancaman bahaya (hazard) dan tingkat kerentanan (vulnerability) suatu wilayah.

Curah hujan ekstrem memang tidak dapat dicegah, tetapi dampaknya dapat diperparah oleh tata ruang yang buruk, pemberian izin usaha yang tidak terukur, serta lemahnya pengawasan aktivitas di lapangan.

Ratna juga menyoroti pengelolaan kawasan hutan di wilayah hulu yang dinilai masih cenderung berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam, bukan sebagai penyangga kehidupan dan pelindung wilayah di bawahnya.

Kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan ketimpangan keadilan ekologis.

Keuntungan dari pembukaan lahan dapat dinikmati kelompok tertentu, sementara risiko banjir dan tanah longsor justru harus ditanggung masyarakat di wilayah hilir.

“Kita melihat bencana sebagai bentuk penagihan utang ekologis. Setiap hutan yang dibuka adalah utang kepada alam, dan ketika utang itu ditagih lewat banjir dan longsor, yang membayar justru masyarakat, bukan yang berutang. Lebih buruk lagi, setelah bencana kita sering membangun kembali di tempat dan dengan pola yang sama, sehingga risikonya ikut kita bangun ulang,” ujarnya.

Untuk memutus siklus bencana ekologis, Ratna mengusulkan empat langkah reformasi kebijakan lingkungan.

Pertama, melakukan audit lingkungan secara komprehensif sekaligus memberlakukan moratorium penerbitan izin usaha baru di wilayah DAS kritis.

Kedua, mewajibkan perusahaan yang beroperasi di kawasan hulu menyediakan dana jaminan pemulihan lingkungan.

Langkah ini dinilai penting agar biaya rehabilitasi tidak sepenuhnya dibebankan kepada negara dan masyarakat ketika terjadi kerusakan.

Ketiga, memasukkan analisis risiko bencana secara transparan ke dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Dengan demikian, potensi dampak aktivitas usaha terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat dapat dinilai secara lebih menyeluruh sebelum kegiatan dijalankan.

Keempat, melibatkan masyarakat yang tinggal di kawasan hulu dalam program pemulihan hutan melalui skema yang memberikan insentif ekonomi nyata.

Pelibatan masyarakat dinilai penting agar upaya konservasi tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi warga setempat.

Ratna menegaskan, reformasi tersebut harus menjadi bagian dari kebijakan pencegahan jangka panjang, bukan sekadar respons setelah bencana terjadi.

Pemerintah juga perlu memastikan prinsip polluter pays principle diterapkan secara tegas sehingga pihak yang terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan bertanggung jawab atas pemulihannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Urgensi pembenahan tata kelola lingkungan turut terlihat dari data kebencanaan dan deforestasi.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat ribuan kejadian bencana hidrometeorologi, termasuk banjir dan tanah longsor, melanda berbagai wilayah Indonesia setiap tahun.

Sementara itu, laporan analisis Auriga Nusantara menyebutkan deforestasi Indonesia pada 2024 mencapai 261.575 hektare, dengan mayoritas terjadi di kawasan konsesi.

Data tersebut menjadi pengingat bahwa pengurangan risiko bencana perlu berjalan beriringan dengan perlindungan hutan, penataan ruang, dan pengawasan perizinan.

Tanpa pembenahan mendasar, penanganan bencana dikhawatirkan terus berulang sebagai respons darurat, sementara kerentanan lingkungan yang menjadi salah satu pemicunya tetap tidak terselesaikan.

Sumber: Liputan Jatim. Baca selengkapnya di sumber

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with