Minggu, 1 November 2026

DVP Berita

Terkini
Perang

Anggota DPD RI, Hilmy Muhammad: Hutan DIY Terancam Alih Fungsi Jadi Barak Tentara dan Medan Latihan Perang

Gus Hilmy menyoroti ancaman alih fungsi kawasan hutan yang berpotensi merusak ekosistem serta mengganggu habitat satwa.

Sumber foto: https://www.ruang.id/

Yogyakarta bukan sekadar ruang geografis yang diikat oleh rentetan sejarah, melainkan sebuah lanskap kebudayaan yang hidup dari keseimbangan alam. Bagi masyarakat Jawa, hubungan antara manusia, alam, dan Sang Pencipta merupakan fondasi spiritual yang tak terpisahkan.

Namun, harmoni ekologis di bumi Mataram kini tengah menghadapi ancaman nyata. Alih fungsi lahan dan tumpang tindih kepentingan perlahan menggerogoti kawasan konservasi yang menjadi benteng pertahanan ekosistem setempat.

Fenomena kritis ini mengemuka dalam Rapat Kerja Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) di Gedung DPD RI DIY. Sebagaimana dilansir RUANG.ID dari humas DPD RI, Anggota DPD RI Daerah Pemilihan DIY, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., menyoroti secara tajam ancaman alih fungsi kawasan hutan yang berpotensi merusak ekosistem serta mengganggu habitat satwa. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 406 Tahun 2025, luas lahan kritis di DIY telah menyentuh angka yang memprihatinkan, yakni mencapai 70.518 hektare.

Ancaman terhadap kelestarian hutan Yogyakarta memiliki karakteristik yang berbeda dibanding wilayah luar Jawa. Jika pulau lain bergelut dengan krisis kebakaran hutan, Yogyakarta berhadapan langsung dengan desakan alih fungsi kawasan akibat ekspansi aktivitas manusia dan pembangunan.

“Kita tidak kurang isu yang membahayakan kawasan hutan. Jika Sumatra dan Kalimantan menghadapi kabakaran hutan dan lahan, di Yogyakarta kita menghadapi alih fungsi kawasan hutan. Hutan bukan kawasan tanpa fungsi, melainkan ruang yang menopang keseimbangan ekologis dan kehidupan masyarakat,” tegas senator yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut.

Salah satu sorotan utama dalam pertemuan tersebut adalah rencana alih fungsi kawasan hutan untuk fasilitas pertahanan negara, seperti pembangunan barak militer dan lokasi latihan perang. Gus Hilmy mengingatkan bahwa meskipun peruntukannya bagi kepentingan negara, semua pihak wajib tunduk pada regulasi perizinan resmi serta memperhitungkan daya dukung lingkungan.

“Siapa pun, termasuk tentara, tidak boleh meminta lahan secara paksa meskipun untuk kepentingan negara. Ada prosedurnya. Jangan sampai alih fungsi lahan mengorbankan habitat inti dan zona penyangga ekologis,” ujar Gus Hilmy menekankan.

Krisis ruang ini turut memperuncing konflik antara manusia dan satwa liar. Aktivitas pertanian semusim secara masif di kawasan Suaka Margasatwa Paliyan—ditambah ancaman kebakaran dari pembakaran lahan pribadi—makin menggeser zona nyaman satwa endemik seperti monyet ekor panjang. Terdesaknya habitat inti membuat monyet ekor panjang keluar dari kawasan konservasi hingga memasuki pemukiman warga di Selopamioro, Imogiri, Bantul.

“Maka kita tidak bisa menyalahkan jika monyet ekor panjang ke mana-mana, bahkan sampai ke rumah warga. Sebab ternyata kitalah yang mengganggu habitat mereka,” tutur Gus Hilmy.

Persoalan ini kian kompleks dengan ditemukannya indikasi tumpang tindih bidang tanah di SM Paliyan dan SM Sermo berdasarkan data platform BHUMI ATR/BPN, sebagaimana dipaparkan Kepala Seksi KSDA Wilayah I, Wahyu Tri Kuncara. Sementara itu, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) DIY yang mengelola 15.581 hektare hutan harus bekerja ekstra dengan keterbatasan 91 personel pengamanan.

Hutan di Yogyakarta bukan sekadar komoditas ekonomi atau hamparan lahan kosong. Hutan adalah penyangga kehidupan, benteng ekologis, dan warisan budaya yang menjaga keberlanjutan hidup generasi mendatang.

DPD RI berkomitmen membawa seluruh persoalan hutan DIY—termasuk kondisi SM Paliyan, SM Sermo, Cagar Alam Imogiri, dan Taman Nasional Gunung Merapi—ke tingkat pusat dalam rapat bersama Kementerian Kehutanan di Jakarta. Mempertahankan kawasan hutan hari ini adalah bentuk penghormatan tertinggi pada falsafah kebudayaan Jawa yang menjunjung tinggi keselarasan alam.

Sumber: https://www.ruang.id/. Baca selengkapnya di sumber

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with