Minggu, 1 November 2026

DVP Berita

Terkini
Palestina

Israel Gunakan Kekerasan Pemukim untuk Usir Warga Palestina dari Tepi Barat

Amnesty International memperingatkan kekerasan pemukim Israel mengancam keberadaan warga Palestina di Tepi Barat dan mendesak negara-negara menjatuhkan sanksi serta menghentikan dukungan yang berkontribusi terhadap pelanggaran.

Sumber foto: Minanews.net

London, MINA – Amnesty International memperingatkan, peningkatan kekerasan pemukim Israel yang didukung negara mengancam keberadaan warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.

Dalam pernyataan yang dikutip (20/10), organisasi hak asasi manusia itu menilai serangan tersebut bukan sekadar insiden terpisah, melainkan bagian dari kebijakan yang bertujuan mengusir warga Palestina dari tanah mereka.

Amnesty, yang berkantor pusat di London, mendesak negara-negara mengambil langkah konkret terhadap pelanggaran serius hukum internasional.

Langkah yang diserukan meliputi pemberian sanksi kepada pejabat Israel yang terlibat, pelarangan perdagangan dengan permukiman Israel di wilayah pendudukan, serta penghentian pasokan senjata dan peralatan keamanan kepada Israel.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul serangkaian serangan pemukim Israel dalam beberapa hari terakhir yang menyasar petani Palestina di Tepi Barat. Serangan juga dilaporkan menargetkan diplomat Eropa dan seorang fotografer Amerika Serikat yang bekerja untuk The Washington Post.

Heba Morayef, Direktur Regional Amnesty International untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, mengatakan organisasinya telah lama memperingatkan peningkatan tajam kekerasan pemukim terhadap warga Palestina. Menurutnya, serangan yang menimbulkan ketakutan tersebut berisiko mendorong pengusiran warga Palestina dari Tepi Barat yang diduduki.

Morayef menilai kegagalan komunitas internasional mengambil tindakan berarti turut memungkinkan berlanjutnya kekerasan dan penindasan terhadap warga Palestina.

Ia menegaskan, serangan pemukim tidak seharusnya dipandang sebagai tindakan individu semata. Menurut Morayef, menggambarkan pelaku sebagai segelintir orang mengabaikan persoalan yang lebih luas mengenai dukungan dan perlindungan negara terhadap kekerasan tersebut.

Amnesty juga menyerukan penghentian perdagangan, investasi, dan bentuk kerja sama yang dinilai berkontribusi terhadap keberlangsungan pendudukan Israel, sistem apartheid, serta apa yang disebut organisasi tersebut sebagai kampanye pembersihan etnis terhadap warga Palestina.

Morayef mendesak negara-negara memenuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional dan memastikan kebijakan maupun hubungan kerja sama mereka tidak berkontribusi terhadap pelanggaran dan kejahatan terhadap warga Palestina.

Ia juga meminta negara-negara yang menyatakan menentang aneksasi wilayah Palestina untuk memberikan respons nyata terhadap kekerasan pemukim yang terus meningkat.

Israel menduduki Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, sejak 1967. Permukiman Israel yang dibangun di wilayah Palestina yang diduduki dinyatakan ilegal menurut hukum internasional, sebagaimana ditegaskan Mahkamah Internasional dalam pendapat penasihatnya pada Juli 2024.

Peringatan Amnesty tersebut kembali menyoroti tuntutan agar komunitas internasional mengambil langkah konkret untuk melindungi warga Palestina, menghentikan kekerasan, dan memastikan penghormatan terhadap hukum internasional di wilayah pendudukan.[]

Sumber: Minanews.net. Baca selengkapnya di sumber

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with