Jadwal SIM Keliling Bekasi Senin 19 Oktober 2026, Cek Lokasi
BEKASI - Layanan SIM Keliling Bekasi kembali beroperasi pada Senin (19/10/2026). Layanan ini memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanp

BEKASI – Layanan SIM Keliling Bekasi kembali beroperasi pada Senin (19/10/2026). Layanan ini memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas utama.
Bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya segera berakhir, penting untuk mengetahui lokasi pelayanan, jam operasional, persyaratan dokumen, serta biaya yang perlu disiapkan sebelum datang ke lokasi.
Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling BekasiBerikut dua lokasi layanan SIM Keliling Bekasi yang tercantum untuk Senin (19/10/2026):Mall Ciputra Cibubur: pukul 08.00–13.00 WIB.Burger King Harapan Indah: pukul 08.00–13.00 WIB.
Pemohon disarankan datang lebih awal agar memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi proses administrasi. Jam pelayanan dapat berubah sesuai kebijakan petugas.
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM CLayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum mendatangi lokasi, siapkan dokumen berikut:KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.SIM lama asli beserta fotokopinya.Bukti pemeriksaan kesehatan.
Bukti tes psikologi.Pastikan seluruh persyaratan telah disiapkan untuk membantu memperlancar proses perpanjangan.
Rincian Biaya Perpanjangan SIMBiaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam PP Nomor 60 Tahun 2016. Rinciannya sebagai berikut:Perpanjangan SIM A: Rp80.000.Perpanjangan SIM C: Rp75.000.
Tarif tersebut merupakan biaya penerbitan perpanjangan SIM dan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi. Pemohon perlu menyiapkan dana tambahan untuk kedua pemeriksaan tersebut.
Jangan Sampai SIM KedaluwarsaPengendara wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan dan masih berlaku. Karena itu, perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku SIM berakhir.
Perlu diingat, SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui prosedur perpanjangan biasa. Pemohon harus mengikuti proses penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan mengetahui jadwal, lokasi, persyaratan, dan biaya sejak awal, masyarakat dapat mempersiapkan proses perpanjangan SIM Keliling Bekasi dengan lebih mudah.
Perpendek judul dan pembukaTajamkan informasi jadwal utamaRapikan bagian syarat dan biaya
Sumber: tangselpos.id. Baca selengkapnya di sumber
Artikel terkait
Berita terbaru
Festival Berlabuh Deli Serdang Tembus 125 Besar Event Nasional
Berawal dari inisiatif para alumni Duta Wisata sejak 2023, Festival Budaya Berlabuh di Deli Serdang terus berkembang hingga masuk dalam 125 besar Karisma Event...
Pemimpin Tertinggi Iran mengeluarkan serangkaian arahan tegas dan peringatan keras kepada AS dan Israel.
Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei telah memerintahkan militer untuk memperbarui daftar target AS dan Israel serta bersiap untuk menanggapi ancaman apa pun, tanpa memandang...
Presiden Prabowo Berikan Taklimat kepada Peserta P3MDI dan Rapimnas Kadin di Hambalang
Presiden Prabowo Berikan Taklimat kepada Peserta P3MDI dan Rapimnas Kadin di Hambalang
Prabowo Terima 250 Anggota Kadin di Hambalang
Prabowo menerima 250 anggota Kadin dan 400 peserta P3MDI di Hambalang. Pertemuan membahas investasi domestik dan pengembangan industri masa depan.