Dua Kali Absen Diperiksa, KPK Kaji Opsi Jemput Paksa Nusron Wahid
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi kemungkinan menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi kemungkinan menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, Nusron kembali meminta penjadwalan ulang pemeriksaan setelah harus bertolak ke Malaysia.
“Kalau nggak salah ke Malaysia. Ya, nanti kita akan jadwalkan ulang tentunya,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026) malam.
Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober 2026. Namun, ia meminta penundaan dengan alasan adanya agenda internal kementerian yang berbenturan dengan jadwal pemeriksaan.
Panggilan kedua pada 14 Oktober 2026 juga tidak dipenuhi. Kali ini, Nusron mengajukan penundaan karena harus melakukan perjalanan ke Malaysia.
Taufik menegaskan, penyidik memiliki kewenangan membawa saksi secara paksa jika tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sesuai ketentuan hukum acara pidana. Meski begitu, KPK masih mengevaluasi alasan yang disampaikan Nusron sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Nah, itu akan kemudian dievaluasi lagi, apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan,” kata Taufik.
Kasus dugaan suap pengurusan HGB dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi; serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Tersangka lainnya adalah Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029 Fahd El Fouz, pihak swasta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai perantara PT Summarecon Agung, serta dua pihak swasta lainnya, Erwin dan Muhammad Fakhry.
Sumber: tangselpos.id. Baca selengkapnya di sumber
Artikel terkait
Berita terbaru
Festival Berlabuh Deli Serdang Tembus 125 Besar Event Nasional
Berawal dari inisiatif para alumni Duta Wisata sejak 2023, Festival Budaya Berlabuh di Deli Serdang terus berkembang hingga masuk dalam 125 besar Karisma Event...
Pemimpin Tertinggi Iran mengeluarkan serangkaian arahan tegas dan peringatan keras kepada AS dan Israel.
Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei telah memerintahkan militer untuk memperbarui daftar target AS dan Israel serta bersiap untuk menanggapi ancaman apa pun, tanpa memandang...
Presiden Prabowo Berikan Taklimat kepada Peserta P3MDI dan Rapimnas Kadin di Hambalang
Presiden Prabowo Berikan Taklimat kepada Peserta P3MDI dan Rapimnas Kadin di Hambalang
Prabowo Terima 250 Anggota Kadin di Hambalang
Prabowo menerima 250 anggota Kadin dan 400 peserta P3MDI di Hambalang. Pertemuan membahas investasi domestik dan pengembangan industri masa depan.