Menhub Dudy Minta Maskapai Penuhi Hak Penumpang, Imbas Bandara Riyadh Ditutup akibat Serangan Houthi
Bandara Riyadh ditutup imbas serangan Houthi, sejumlah penerbangan internasional terganggu. Menhub Dudy meminta maskapai memenuhi hak penumpang, termasuk akomodasi.

Jakarta, VIVA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta maskapai penerbangan memastikan hak penumpang terpenuhi menyusul penutupan bandara di Riyadh, Arab Saudi.
Gangguan keamanan di Bandara Riyadh diketahui berdampak pada operasional sejumlah penerbangan internasional, termasuk pembatalan dan penyesuaian rute.
"Maskapai telah kami imbau untuk melakukan penanganan dengan tepat kepada para penumpang yang terdampak gangguan operasional penerbangan," kata Menhub Dudy, Sabtu (17/10/2026).
Penutupan bandara di ibu kota Arab Saudi itu dilaporkan berkaitan dengan serangan kelompok Houthi.
Kondisi tersebut mengganggu sejumlah layanan penerbangan internasional yang terhubung dengan Riyadh.
Dudy menegaskan, perkembangan situasi keamanan di Arab Saudi yang berpengaruh terhadap perjalanan penumpang harus terus dipantau dan diantisipasi.
Penanganan penumpang yang terdampak mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penumpang Angkutan Udara.
"Keselamatan dan keamanan penerbangan menjadi prioritas utama, termasuk kepatuhan terhadap instruksi otoritas bandar udara, otoritas penerbangan, dan pengendali lalu lintas udara," ujarnya.
Sejumlah maskapai internasional telah menyesuaikan jadwal penerbangan menyusul gangguan operasional di Riyadh.
Qatar Airways, misalnya, membatalkan sejumlah penerbangan rute Doha-Riyadh maupun sebaliknya pada 9–17 Oktober 2026.
Maskapai tersebut juga mengalihkan penumpang melalui sejumlah kota alternatif di Arab Saudi.
Emirates turut membatalkan sejumlah penerbangan dari dan menuju Riyadh.
Maskapai internasional lainnya melakukan penyesuaian koneksi, pengalihan rute, pembatalan penerbangan, hingga penghentian sementara layanan ke kota tersebut.
Di tengah gangguan itu, penerbangan reguler langsung dari dan menuju Arab Saudi yang dilayani Garuda Indonesia dan Saudia masih beroperasi normal.
Hak penumpang saat penerbangan terganggu
Dudy memastikan penumpang yang mengalami keterlambatan akibat persoalan operasional harus memperoleh penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Maskapai wajib memberikan informasi mengenai perkembangan penerbangan serta menyediakan petugas layanan bagi penumpang selama menunggu kepastian keberangkatan.
Pelayanan terhadap penumpang juga harus disesuaikan dengan kategori dan penyebab keterlambatan berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Serta memfasilitasi kebutuhan dasar penumpang sesuai kewajiban pelayanan yang berlaku, termasuk makanan, minuman, atau akomodasi apabila dipersyaratkan," ucap Menhub.
Petugas maskapai juga diminta memprioritaskan penumpang lanjut usia, penyandang disabilitas, anak-anak tanpa pendamping, ibu hamil, serta penumpang yang membutuhkan bantuan khusus.
Sumber: VIVA.co.id. Baca selengkapnya di sumber
Artikel terkait
Berita terbaru
Festival Berlabuh Deli Serdang Tembus 125 Besar Event Nasional
Berawal dari inisiatif para alumni Duta Wisata sejak 2023, Festival Budaya Berlabuh di Deli Serdang terus berkembang hingga masuk dalam 125 besar Karisma Event...
Pemimpin Tertinggi Iran mengeluarkan serangkaian arahan tegas dan peringatan keras kepada AS dan Israel.
Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei telah memerintahkan militer untuk memperbarui daftar target AS dan Israel serta bersiap untuk menanggapi ancaman apa pun, tanpa memandang...
Presiden Prabowo Berikan Taklimat kepada Peserta P3MDI dan Rapimnas Kadin di Hambalang
Presiden Prabowo Berikan Taklimat kepada Peserta P3MDI dan Rapimnas Kadin di Hambalang
Prabowo Terima 250 Anggota Kadin di Hambalang
Prabowo menerima 250 anggota Kadin dan 400 peserta P3MDI di Hambalang. Pertemuan membahas investasi domestik dan pengembangan industri masa depan.