Minggu, 1 November 2026

DVP Berita

Terkini
Palestina

Tiga Tahun Thufan al-Aqsha, 20.748 Pelajar Palestina Tewas

Tiga Tahun Thufan al-Aqsha, 20.748 Pelajar Palestina Tewas

Sumber foto: Banggai Kece

Tiga tahun telah berlalu sejak pecahnya Thufan al-Aqsha pada Oktober 2023. Namun, penderitaan rakyat Palestina belum juga berakhir. Serangan demi serangan terus merenggut nyawa, menghancurkan permukiman, merusak fasilitas publik, dan meluluhlantakkan dunia pendidikan. Generasi yang seharusnya tumbuh dengan ilmu pengetahuan, harapan, dan cita-cita justru harus menghadapi kematian, luka-luka, kehilangan keluarga, serta ketidakpastian masa depan.

Kementerian Pendidikan Palestina melaporkan bahwa sebanyak 20.748 pelajar dan 1.058 tenaga pendidikan serta administrasi tewas di Jalur Gaza dan Tepi Barat selama periode konflik yang dilaporkan. Data yang diberitakan Metro TV pada 7 Oktober 2026 tersebut menunjukkan bahwa dampak perang tidak hanya menimpa masyarakat secara umum, tetapi juga menghantam sektor pendidikan secara langsung. Di Gaza, sebanyak 19.189 pelajar sekolah dan 1.386 mahasiswa dilaporkan tewas. Ratusan tenaga pendidikan dan administrasi sekolah serta perguruan tinggi juga menjadi korban. (Metro TV, 7/10/2026).

Kehancuran pendidikan di Palestina juga terlihat dari rusaknya bangunan sekolah dan terputusnya akses belajar bagi ratusan ribu anak. Laporan Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) yang diberitakan Metro TV pada 9 Oktober 2026 menyebutkan bahwa sekitar 93 persen sekolah di Gaza membutuhkan pembangunan kembali secara menyeluruh. Lebih dari 700.000 siswa kehilangan akses terhadap pendidikan formal akibat perang dan kerusakan fasilitas pendidikan. Kondisi ini menunjukkan bahwa dampak konflik tidak berhenti pada jatuhnya korban jiwa, tetapi juga mengancam masa depan satu generasi. (Metro TV, 9/10/2026).

Di Tepi Barat, situasi juga mengkhawatirkan. Dalam periode yang sama, sebanyak 1.210 warga Palestina dilaporkan tewas, sekitar 13.350 orang terluka, dan lebih dari 24.600 orang ditahan. Rangkaian kekerasan tersebut memperlihatkan bahwa penderitaan rakyat Palestina berlangsung di berbagai wilayah, bukan hanya di Jalur Gaza. Masyarakat menghadapi ancaman keselamatan, kehilangan tempat tinggal, pembatasan aktivitas, serta ketidakpastian masa depan. (Metro TV, 7/10/2026).

Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa konflik Palestina bukan sekadar persoalan perebutan wilayah atau pertikaian militer. Ada kehidupan yang direnggut, anak-anak yang kehilangan kesempatan belajar, keluarga yang tercerai-berai, serta masyarakat yang harus bertahan di tengah kehancuran. Ketika sekolah dan fasilitas pendidikan mengalami kerusakan besar, hak anak untuk memperoleh pendidikan yang aman turut terancam.

Serangan yang menimbulkan korban sipil dalam jumlah besar serta dugaan pelanggaran terhadap perlindungan fasilitas pendidikan harus diselidiki secara serius. Tanggung jawab hukum atas setiap serangan perlu ditentukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, besarnya korban dan kehancuran yang terjadi telah menjadi alarm kemanusiaan bagi dunia agar tidak membiarkan penderitaan rakyat Palestina terus berlanjut.

Persoalannya, mengapa kekerasan yang berlangsung selama bertahun-tahun belum berhasil dihentikan secara menyeluruh? Mengapa berbagai kecaman, resolusi, dan upaya diplomasi internasional belum mampu menjamin keselamatan rakyat Palestina? Pertanyaan-pertanyaan ini menuntut evaluasi mendalam terhadap tatanan politik internasional, sikap para pemimpin dunia, serta tanggung jawab negara-negara Muslim dalam memperjuangkan hak dan keselamatan rakyat Palestina.

Besarnya jumlah korban jiwa, termasuk puluhan ribu pelajar Palestina, memperlihatkan bahwa persoalan Palestina tidak dapat dipahami hanya sebagai konflik bersenjata biasa. Dalam perspektif politik yang menjadi landasan opini ini, pendudukan, perampasan wilayah, dan penggunaan kekuatan militer untuk mempertahankan dominasi merupakan persoalan mendasar yang harus diselesaikan.

Ketika hak suatu bangsa atas tanah, kehidupan, dan masa depannya terus terancam, perdamaian tidak cukup diwujudkan melalui penghentian tembakan sementara. Penyelesaian konflik juga harus menyentuh akar persoalan, menjamin perlindungan warga sipil, dan memberikan ruang bagi rakyat Palestina untuk menentukan masa depannya.

Dalam paradigma politik sekuler-kapitalis, hubungan internasional kerap dipengaruhi oleh kepentingan strategis, kekuatan militer, pengaruh ekonomi, dan kepentingan negara-negara besar. Akibatnya, prinsip keadilan dan perlindungan manusia dapat kehilangan daya ketika berhadapan dengan kepentingan geopolitik. Penyelesaian konflik pun tidak selalu ditentukan oleh besarnya penderitaan korban, tetapi juga oleh perhitungan kekuasaan dan kepentingan negara-negara yang terlibat.

Kondisi Palestina memperlihatkan tantangan besar dalam mekanisme internasional untuk menghentikan kekerasan secara efektif. Berbagai lembaga internasional dapat mengeluarkan pernyataan, resolusi, dan seruan kemanusiaan. Namun, pelaksanaan keputusan dan efektivitas langkah-langkah tersebut sangat dipengaruhi oleh kemauan politik, kerja sama internasional, serta dukungan negara-negara yang memiliki pengaruh.

Ketika kepentingan politik lebih dominan daripada perlindungan warga sipil, diplomasi berisiko kehilangan daya tekan yang diperlukan untuk menghentikan pelanggaran. Karena itu, komitmen terhadap hukum internasional harus diwujudkan melalui langkah konkret, termasuk perlindungan masyarakat sipil, akses bantuan kemanusiaan, dan pertanggungjawaban atas pelanggaran yang terbukti terjadi.

Persoalan ini juga berkaitan dengan sikap para pemimpin negara-negara Muslim. Solidaritas terhadap Palestina tidak cukup diwujudkan melalui pernyataan dukungan atau bantuan kemanusiaan semata. Diperlukan langkah politik, diplomatik, dan kemanusiaan yang terkoordinasi untuk memperkuat perlindungan rakyat Palestina, memperjuangkan hak-hak mereka, serta mendorong pertanggungjawaban atas pelanggaran yang terjadi.

Tanpa koordinasi dan langkah yang konsisten, dukungan terhadap Palestina berisiko berhenti pada simbol solidaritas, sementara penderitaan masyarakat terus berlangsung.

Dampak konflik terhadap pendidikan juga menjadi persoalan yang sangat serius. Sekolah semestinya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar dan mengembangkan potensi. Ketika bangunan sekolah hancur, guru dan pelajar menjadi korban, serta kegiatan belajar terhenti, kerusakan yang terjadi bukan hanya bersifat fisik. Anak-anak kehilangan kesempatan untuk memperoleh pengetahuan, mengembangkan keterampilan, dan mempersiapkan masa depan.

Terputusnya pendidikan juga berpotensi memperpanjang penderitaan sosial dan menghambat pemulihan masyarakat setelah konflik. Karena itu, pemulihan sekolah, penyediaan sarana belajar darurat, perlindungan tenaga pendidik, dan pemulihan psikososial bagi anak-anak harus menjadi bagian penting dari upaya kemanusiaan di Palestina.

Dalam hukum humaniter internasional, warga sipil, termasuk anak-anak, memperoleh perlindungan khusus. Fasilitas pendidikan sipil juga pada prinsipnya dilindungi dari serangan, kecuali dalam keadaan tertentu yang harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap dugaan pelanggaran perlu diselidiki secara independen, sedangkan pihak yang terbukti bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Perlindungan terhadap pelajar dan sekolah tidak boleh dikesampingkan oleh kepentingan militer maupun politik.

Dengan demikian, persoalan Palestina membutuhkan lebih dari sekadar kecaman dan bantuan darurat. Diperlukan upaya nyata untuk menghentikan serangan, mengakhiri pendudukan, melindungi warga sipil, memulihkan fasilitas pendidikan, dan menjamin hak-hak rakyat Palestina. Dalam perspektif Islam, pembelaan terhadap rakyat yang tertindas merupakan tanggung jawab moral yang harus dijalankan dengan menjunjung keadilan, menjaga jiwa, dan menghindari kezaliman.

Islam memandang kehidupan manusia sebagai sesuatu yang mulia dan harus dijaga. Pembelaan terhadap rakyat Palestina tidak dapat dilepaskan dari prinsip keadilan, perlindungan jiwa, dan larangan melakukan kezaliman. Islam tidak membenarkan pembunuhan terhadap orang yang tidak berhak dibunuh, penghancuran secara sewenang-wenang, ataupun tindakan yang menjadikan anak-anak dan warga sipil sebagai sasaran.

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.” (QS. Al-Isra’ [17]: 33).

Ayat tersebut menegaskan pentingnya menjaga jiwa manusia. Dalam konteks Palestina, prinsip ini menjadi landasan untuk menolak pembunuhan yang tidak dibenarkan, melindungi masyarakat sipil, serta menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran yang terbukti terjadi. Perbedaan agama, kebangsaan, maupun identitas politik tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan hak dasar manusia atas keselamatan.

Dalam Islam, jihad memiliki ketentuan dan batasan syariat. Jihad tidak dapat dimaknai sebagai tindakan tanpa batas, apalagi dijadikan pembenaran bagi kezaliman terhadap masyarakat sipil. Perjuangan yang mengatasnamakan Islam harus memperhatikan ketentuan syariat, termasuk aturan mengenai pihak yang terlibat dalam peperangan dan mereka yang wajib dilindungi.

Rasulullah ﷺ memberikan pedoman tegas mengenai perlindungan terhadap kelompok yang tidak terlibat dalam peperangan. Dalam hadis sahih, beliau melarang pembunuhan terhadap perempuan dan anak-anak. Ketentuan ini menunjukkan bahwa peperangan tidak memberikan kebebasan tanpa batas untuk membunuh siapa pun. Ada aturan yang harus dipatuhi, bahkan ketika konflik berlangsung.

Prinsip tersebut menegaskan bahwa pembelaan terhadap rakyat Palestina harus tetap berpijak pada nilai-nilai Islam, termasuk larangan melakukan kezaliman dan kewajiban menjaga kehidupan manusia.

Islam juga menempatkan penguasa sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurus dan melindungi rakyatnya. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Tanggung jawab tersebut menuntut para pemimpin menggunakan kewenangannya untuk melindungi masyarakat dan mencegah kezaliman. Dalam persoalan Palestina, negara-negara Muslim perlu memperkuat koordinasi diplomatik, bantuan kemanusiaan, dukungan hukum internasional, serta berbagai upaya yang sah dan efektif untuk menghentikan serangan dan melindungi rakyat Palestina.

Dukungan harus diwujudkan dalam kebijakan nyata, bukan berhenti pada pernyataan solidaritas. Negara-negara Muslim juga perlu memperjuangkan akses bantuan kemanusiaan, pemulihan fasilitas pendidikan, perlindungan anak-anak, serta pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran yang terbukti terjadi.

Dalam konstruksi politik Islam yang mengidealkan Khilafah, persatuan kepemimpinan umat dipandang sebagai sarana memperkuat kemampuan politik dan melindungi kaum Muslimin. Gagasan ini menekankan pentingnya mengatasi perpecahan dan membangun kekuatan bersama agar kepentingan umat tidak mudah diabaikan dalam percaturan internasional.

Namun, gagasan mengenai Khilafah sebagai sistem pemerintahan merupakan bagian dari perdebatan pemikiran politik Islam yang perlu dikaji melalui argumentasi keagamaan, sejarah, dan politik. Apa pun bentuk kebijakan yang ditempuh, upaya membela Palestina harus tetap mengutamakan keselamatan manusia, keadilan, perlindungan warga sipil, dan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Islam membawa misi dakwah untuk mengarahkan manusia kepada kebaikan, keadilan, dan rahmat. Allah SWT berfirman:

“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 107).

Ayat ini menegaskan bahwa misi Islam membawa nilai rahmat bagi seluruh alam. Oleh karena itu, perjuangan membela Palestina harus sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan, perlindungan jiwa, penolakan terhadap kezaliman, dan upaya mewujudkan kehidupan yang damai serta bermartabat.

Tragedi yang menimpa pelajar Palestina menjadi peringatan bahwa dunia tidak boleh terus membiarkan anak-anak kehilangan nyawa dan masa depan akibat konflik berkepanjangan. Diperlukan tindakan nyata untuk menghentikan serangan, melindungi warga sipil, memulihkan sekolah, menjamin akses pendidikan, serta menegakkan pertanggungjawaban atas pelanggaran yang terbukti dilakukan.

Solidaritas terhadap Palestina harus diwujudkan melalui langkah yang konsisten, terkoordinasi, dan berlandaskan keadilan. Dalam perspektif Islam, kekuatan politik semestinya digunakan untuk melindungi manusia, menghentikan kezaliman, dan menebarkan rahmat, bukan untuk membenarkan penindasan atau merendahkan martabat manusia.

Masa depan Palestina tidak boleh terus ditentukan oleh kekuatan senjata semata. Rakyat Palestina berhak hidup aman, merdeka, bermartabat, dan memperoleh pendidikan yang layak. Sebab, ketika puluhan ribu pelajar kehilangan nyawa dan ratusan ribu lainnya kehilangan akses pendidikan, yang terancam bukan hanya masa depan Palestina, melainkan juga nurani kemanusiaan dunia. (*)

Sumber: Banggai Kece. Baca selengkapnya di sumber

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with